BARISAN.CO – Sejumlah kalangan khawatir penunjukan anggota TNI aktif menjadi pejabat kepala daerah akan mengganggu netralitas birokrasi.
Penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai polemik. Brigjen Andi Chandra diketahui adalah perwira TNI aktif yang kini menjabat sebagai Kepala BIN Sulawesi Tengah.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilih dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendebat Mahfud di akun twitternya. Perdebatan itu bermula dari cuitan Mahfud membalas komentar warganet yang menyoal penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin pada Minggu (22/5/2022).
“Isi Putusan MK begini Prof. @mohmahfudmd: Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” tulis Titi Anggraeni di akun twiternya kemarin.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, mengungkapkan bahwa penunjukan Andi Chandra merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa TNI/Polri harus mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi sebelum menduduki Pj Kepala Daerah.
“Pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah bertentangan dengan UU TNI. Pasalnya, jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tandasnya.
Penjelasan Mahfud MD Soal Penunjukkan Anggota Aktif TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan. Menurut Mahfud, peraturan di Indonesia memungkinkan TNI aktif menjabat sebagai kepala daerah.
“Soal penempatan TNI sebagai pejabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di akun youtube resmi Kemenko Polhukam, Rabu (25/5/2022).
Mahfud lalu menyebut dasar hukum yang membolehkan penempatan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah itu.
“Pertama begini Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusinya kecuali di10 institusi kementerian dan lembaga misalnya di Kemenkopolhukam di BIN di BNPT dan sebagainya itu boleh TNI bekerja disana,” katanya.
Selain merujuk UU tentang TNI, Mahfud juga menyandarkan pendapatnya pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Di pasal 20 (UU ASN) disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil. Asal diberi jabatan yang setara dengan tugasnya,” kata Mahfud.
Selain itu, aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 juga menyebutkan bahwa TNI dan Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. Mahfud MD juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15 tahun 2022 untuk memperkuat argumentasinya.
“Vonis MK ini yang sering di salah pahami. Vonis MK itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil tetapi disitu disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah itu sudah putusan MK nomor 15 tahun 2022 yang banyak dipersoalkan. Itu coba dibaca putusannya dengan jernih,” ungkapnya.