PEMERINTAH Soeharto mewariskan utang sekitar 60 miliar dolar Amerika. Semua berbentuk utang luar negeri (ULN). Pada saat bersamaan, ULN pihak swasta bahkan telah mencapai 83 miliar dolar. Analisis akan kurang pas jika menkonversi nilainya dalam nilai rupiah saat itu. Kurs rupiah sangat rendah dan juga berfluktuatif signifikan tiap bulannya.
Pemerintahan Habibie terpaksa masih harus menambah utang. Kebutuhan utama adalah pemulihan krisis ekonomi. Krisis sendiri dimulai dan terjadi amat parah pada era akhir Soeharto. Akan kurang adil jika menyebut Habibie selama dua tahun menambah utang sekian miliar dolar ataupun ratusan triliun rupiah tanpa menyebut faktor itu.
Penggunaan dana utang hampir seluruhnya untuk dua hal. Yaitu biaya penanganan dampak krisis ekonomi, dan membayar cicilan utang lama. Salah satu jenis penanganan yang memaksa tambahan utang secara dramatis adalah dana penyelamatan industri perbankan. Ada program yang hingga kini masih akrab ditelinga publik, yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI sebenarnya merupakan bantuan pemerintah kepada industri perbankan. Bank Indonesia hanya menyediakan dana dan menjadi operator penyaluran kredit kepada banyak bank, yang bangkrut atau hampir bangkrut. Seluruh dana yang dikucurkan dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia.
Tentu saja dilakukan atas persetujuan dari pemerintah. Bank Indonesia kala itu belum berstatus independen seperti sekarang, sehingga memang diperintahkan oleh Presiden Soeharto. Namun, maka sebagian besar pelaksanaan atau eksekusinya terjadi pada era Habibie.
Pertimbangan Pemerintah secara substansi bisa dimengerti. Kebangkrutan beberapa bank tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena akan merembet pada seluruh bank. Dan pada giliran berikutnya dapat menghancurkan perekonomian. Hal demikian dikenal sebagai dampak sistemik.
Hingga bulan Desember 1998, BI dilaporkan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Tentang jumlah total dan alokasi masing-masing bank sebenarnya sejak awal dipersoalkan pihak yang kritis atas program BLBI. Program semacam BLBI diakui oleh mereka memang diperlukan, tetapi jumlah alokasi dana dan bagaimana caranya mesti memiliki ketentuan yang tepat.
Beberapa tahun kemudian diketahui bahwa dana BLBI ternyata lebih banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyaluran terindikasi tidak tepat. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jauh lebih banyak yang diselewengkan daripada yang tidak. Ada permainan busuk oleh sebagian pemilik Bank dengan oknum BI dan BPPN. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan badan Pemerintah yang ditugasi menyehatkan perbankan.
Program BLBI dilanjutkan dengan beberapa program penyehatan perbankan. Program yang berbiaya paling besar disebut sebagai rekapitalisasi perbankan. Dalam program ini, Pemerintah melakukan penyertaan modal pada bank-bank yang dinilai memenuhi persyaratan dari Pemerintah dan Bank Indonesia. Penyertaan modal dilakukan melalui penerbitan surat utang yang dilaporkan senilai Rp430,4 triliun.
Pemerintah juga mengeluarkan dana lainnya terkait perbankan. Seperti biaya biaya penjaminan atas simpanan masyarakat dan beberapa urusan perbankan dengan pihak luar negeri.
Perhitungan mengenai biaya langsung dari semua program tadi tidak tersedia secara akurat. Bahkan, sempat ada perbedaan perhitungan dana BLBI antara pemerintah dan BI. Terungkap pula bahwa dana restrukturisasi dan rekapitalisasi membangkak, yang dikabarkan mencapai dua kali lipat dari rencananya. Pesertanya bertambah menjadi 71 bank.
Program restrukturisasi sebenarnya masih sempat berjalan di era Gus Dur. Tampak dilaksanakan secara lebih hati-hati, karena kondisi kedaruratan telah berlalu. Bagaimanapun, besaran biaya dalam soalan perbankan telah terrakumulasi sangat besar. Di prakirakan sekitar Rp 650 triliun sampai dengan akhir tahun 2000.
Seluruhnya dibiayai dengan utang, terutama berbentuk surat utang atau obligasi. Ini merupakan awal obligasi negara dalam nilai besar-besaran di Indonesia. Berbeda dengan era Soeharto, ketika utang pemerintah hampir seluruhnya merupakan utang luar negeri. Kali ini mulai ada utang dalam negeri, dimulai dengan utang kepada Bank Indonesia yang berbentuk obligasi. Obligasi ini kemudian diperjualbelikan dan berpindah tangan kepada berbagai pihak.
Biaya restrukturisasi atau penyehatan perbankan secara teknis memang tidak seluruhnya ditanggung oleh pemerintah (negara). Negara telah menyita banyak aset perbankan, dan telah memperoleh saham mayoritas dari sebagian besar bank. Sampai menjelang dibubarkan, BPPN mengklaim telah mengembalikan Rp172,4 triliun aset negara. Nilai yang dikemudian hari dipertanyakan oleh banyak pihak, dan kemudian audit BPK juga tidak menyepakati jumlah tersebut.
Selain karena program BLBI dan rekapitalisasi perbankan, utang pemerintah era Habibie juga bertambah dari pinjaman International Monetary Fund (IMF). IMF setuju memberi pinjaman bernilai besar dengan syarat Letter of Intens (LoI) yang ditandatangani oleh Soeharto, ketika gejala krisis telah tampak. Sebenarnya lebih bersifat untuk berjaga-jaga (stand by arrangements) jika krisis terjadi dan makin parah.
Belakangan, persetujuan nilai pinjaman yang disepakati maupun yang dicairkan berubah-ubah. Selama krisis ekonomi (1997-2000), IMF menyetujui pinjaman untuk Indonesia sebesar 17,36 miliar Special Drawing Rights (SDR) setara US$ 23,53 miliar. Namun, yang sempat dicairkan hanya sebesar 11,1 miliar SDR atau sekitar US$ 14,99 miliar. [rif]
