BARISAN.CO – Film Invisible Hopes merupakan film yang mengungkap sisi gelap kehidupan memprihatinkan narapidana hamil serta anak-anak yang terpaksa lahir dan hidup di jeruji penjara. Film Produksi Lam Horas Film, didukung Kedutaan Besar Swiss dan Kedutaan Besar Norwegia.
Pada 7 Juli 2022 DPR telah mensahkan revisi UU Pemasyarakatan. Pasal 62 disebutkan bahwa anak yang lahir dari ibu narapidana dalam Lapas dan Rutan dapat tinggal bersama ibunya sampai usia tiga tahun. Sebelumnya masa tinggal ini hanya sampai dua tahun.
Film Invisible Hopes mempertanyakan mengapa masa tinggal anak bersama dengan ibunya dalam Lapas dan Rutan diperpanjang dan tentu saja terkait revisi UU Pemasyarakatan.
Catatan gelap kemunduran perlindungan anak Indonesia. Lapas dan Rutan bukanlah tempat yang baik bahkan adalah tempat yang buruk untuk menjadi tempat hidup seorang anak.
Proses pembuatan film Invisible Hopes menemukan bahwa banyak diantara anak-anak yang tinggal dalam penjara mengalami kekerasan. Kekerasan tersebut tidak hanya fisik tapi juga verbal, dialami ibunya sendiri ataupun narapidana lain bahkan dari petugas.
Lamtiar mengatakan dalam penjara sudah pasti budaya kekerasan itu ada. Jadi jika anak tinggal bersama dengan ibunya belum tentu terjadi bonding yang sehat.
“Permasalahan anak tinggal dalam penjara bersama dengan ibunya membutuhkan pertimbangan dan penelitian yang komprehensif. Tidak bisa terburu-buru atau hanya mendengarkan pendapat atau permintaan satu pihak saja,” ujarnya Jumat (22/7/2022).
Masa usia sampai tiga tahun adalah masa dimana anak belajar melalui mencontoh. Jika anak hidup dengan melihat hal-hal yang tidak baik dalam penjara maka akan sangat besar kemungkinan mereka akan meniru kehidupan penjara.
Secara kebutuhan phisik, sosial dan psikologis, penjara bukanlah tempat yang baik untuk tumbuh kembang seorang anak”. Demikian ditambahkan oleh Lamtiar.
Lamtiar menyampaikan memang sekilas kita lihat hal itu dapat berdampak positif bagi anak karena anak membutuhkan bonding dengan ibunya, tetapi ada resiko atau dampak negatif yang lebih besar jika anak hidup bersama dengan ibunya dalam penjara.
Perlindungan anak
Salah satu kelemahan utama dari undang-undang yang ada saat ini adalah kurangnya alternatif untuk penempatan bayi yang lahir dalam penjara. Pilihanya hanya ada dua yaitu dimbil keluarga diluar penjara atau hidup bersama dengan ibunya dibalik jeruji penjara seperti narapidana.
FIlm Invisible Hopes mengungkap sisi dibalik jeruji besi, kebanyakan dari para narapidana hamil. Juga menyorot ibu bayi tidak mempunyai keluarga diluar penjara yang mau ataupun sanggup untuk membesarkan anak mereka diluar penjara.
Puncaknya pilihan terakhir adalah membawa anak tersebut hidup bersama dengan ibunya dalam Lapas atau Rutan.
Menurut Lamtiar negara tidak menyediakan alternatif lain untuk pengasuhan anak tersebut ketika support system keluarga tidak berfungsi dengan baik.
“Bukan memperpanjang masa anak tinggal dalam penjara yang diperlukan tetapi memperbaiki kondisi dalam penjara supaya layak bagi tumbuh kembang seorang anak atau memberikan alternatif pengasuhan yang lebih baik,” terangnya.
Lamtiar menambahkan seorang anak tinggal dalam penjara yang sempit, terampas kebebasannya, terisolasi dari dunia luar, pergaulannya sehari-hari orang dewasa yang adalah narapidana dan kebutuhan hidup mereka tidak dijamin oleh negara, itu bukanlah tempat yang baik untuk tempat tumbuh kembang seorang anak.
Tema Hari Anak Nasional 2022 adalah “Anak terlindungi, Indonesia maju”. Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya dirayakan sebagai wujud kepedulian, perlindungan dan pemenuhan hak anak diseluruh Indonesia.