Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pengelola Informasi Rahasia Pribadi Bisa Terancam Pidana Jika Tak Hati-hati

Redaksi
×

Pengelola Informasi Rahasia Pribadi Bisa Terancam Pidana Jika Tak Hati-hati

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kebocoran terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia termasuk data pribadi bisa berdampak pada ancaman pidana 2 sampai 3 tahun penjara. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Untuk itu, Abdul Rahman Ma’mun, MIP, dosen Universitas Paramadina menghimbau, agar semua pihak sebaiknya berhati-hati dalam mengelola informasi dikecualikan, termasuk data rahasia pribadi, yang disimpan Badan Publik, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing.

”Bila tidak hati-hati mengelola informasi dikecualikan termasuk data rahasia pribadi, kalau sampai terjadi kebocoran, maka pembocornya bisa diadukan ke penegak hukum. Dan berdasar pasal 54 UU KIP bisa diancam pidana 2 atau 3 tahun penjara,” kata Abdul Rahman Ma’mun pada Webinar dengan tema ‘Bagaimana Mengelola Informasi Rahasia’ yang diselenggarakan oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta Kamis (4/8/2022).

Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013 itu menerangkan, data informasi yang dikecualikan meliputi antara lain informasi data pribadi, informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, informasi yang mengakibatkan persaingan bisnis yang tidak sehat, informasi yang dapat membahayakan pertahanan-keamanan negara, ketahanan ekonomi nasional, hubungan luar negeri.

Pada era keterbukaan informasi di mana publik bisa mengakses segala informasi publik, namun di sisi lain para PPID di Badan Publik dituntut untuk dapat melindungi informasi yang sudah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia.

“Pengecualian suatu informasi  rahasia harus melalui serangkaian uji konsekuensi. Yaitu bila ada konsekuensi bahaya yang diatur di pasal 17 UU KIP. Jadi tidak bisa merahasiakan hanya berdasarkan selera orang-per orang, atau pejabat tertentu,” kata Abdul Rahman Ma’mun.

Kerahasiaan informasi bukan semata-mata kepentingan pemerintah tetapi juga untuk kepentingan publik secara luas.

“Perlindungan data pribadi, bukan hanya melindungi diri sendiri, namun prinsipnya melindungi kepentingan khalayak yang lebih luas,” pungkasnya. [rif]