Scroll untuk baca artikel
Blog

Surat Berharga Negara (Rp Trilyun)

Redaksi
×

Surat Berharga Negara (Rp Trilyun)

Sebarkan artikel ini
  • Utang Pemerintah Pusat adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
  • Utang Pemerintah Pusat terdiri dari pinjaman (loan) dan Surat Berharga Negara (SBN). SBN merupakan utang dalam bentuk surat utang dan semacamnya. SBN antara lain dimiliki oleh pihak asing, swasta, bank umum, Bank Indonesia, perorangan, dan lain-lain. Posisi SBN merupakan sisa utang (outstanding) dalam bentuk tersebut per 31 Desember tahun bersangkutan.