DI pertengahan bulan Agustus 2022, sebuah sekolah berbasis asrama menyelenggarakan kegiatan perkemahan. Lembaga pendidikan tersebut telah lama menerapkan pola asuh dan disiplin asrama yang cukup ketat, selain mendidik setiap anak untuk berdisiplin, mereka juga diasah keterampilan bertanggungjawab, yang menjadi budaya lembaga sekolah tersebut.
Sistem organisasi siswa di lembaga tersebut mengadopsi pola struktural yang terdiri dari pengurus level ruang asrama siswa, hingga kepengurusan tingkat level kelas, kepengurusan organisasi tingkat siswa secara keseluruhan, lalu kemudian pembina organisasi yang membawahi, dikenal dengan istilah “Bagian Kepengasuhan”.
Usai perkemahan, tiga orang siswa yang merupakan panitia perkemahan mengembalikan peralatan kemah kepada kakak kelasnya (siswa senior) yang merupakan koordinator perlengkapan dan peralatan. Penanggungjawab perlengkapan mendapati ada pasak tenda yang hilang. Peminjam diberi waktu untuk mencari pasak yang hilang dan diminta menyerahkannya jika sudah ditemukan. Namun hingga waktu yang ditentukan, peminjam tidak bisa menemukan pasak yang hilang tersebut.
Pengurus menjadi kecewa dan marah, lalu memberi hukuman fisik dengan memukul bagian paha para pelapor dengan tongkat pramuka. Kemudian siswa senior lain datang dan menendang dada siswa pelapor tersebut hingga terjatuh, kemudian mengalami kejang.
Para pengurus melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit milik lembaga sekolah tersebut. Namun akhirnya pihak dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Korban disebutkan mengalami kelelahan akibat kegiatan perkemahan. Namun berdasarkan laporan orang tua dan hasil autopsi jenazah, ditemukan luka memar akibat benda tumpul, yang kemudian itu membuktikan penyebab kematian korban.
Tentang bullying di lembaga pendidikan
Bullying di sekolah , seperti bullying di luar konteks sekolah, mengacu pada satu atau lebih pelaku yang memiliki kekuatan fisik atau sosial yang lebih besar daripada korbannya dan bertindak agresif terhadap korbannya dengan cara verbal atau fisik. Berbagai jenis bullying di sekolah termasuk fisik, emosional, verbal, cyberbullying, juga seksual.
Ada tanda-tanda peringatan untuk situasi seorang anak yang diintimidasi, seorang anak yang menjadi pengganggu, dan seorang anak yang telah menyaksikan intimidasi di sekolah.
Pada dasarnya korban dan pelaku bullying memiliki karakteristik yang berbeda yang dapat menjadi indikator status mereka. Ada banyak efek bullying di sekolah, yang paling umum adalah perasaan depresi, kecemasan, kemarahan, stres dan ketidakberdayaan. Dalam kasus yang ekstrem terjadi korban meninggal dunia, bahkan ada yang mengalami depresi berat lalu bunuh diri.
Di lembaga-lembaga pendidikan berbentuk asrama seperti pondok pesantren, fenomena bullying seperti gunung es, bahkan – sepengetahuan saya yang pernah tinggal di pondok pesantren, perilaku bullying, yang ditandai dengan intimidasi serta kekerasan seakan menjadi “dark culture” dalam dunia Pendidikan.
KPAI mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 sampai 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Untuk Bullying baik di pendidikan maupun sosial media, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat.
Kultur bullying di lembaga pendidikan menurut saya telah lama ada, apalagi di lembaga pendidikan berbentuk asrama; pondok pesantren, lembaga pendidikan aparatur negara, dan lembaga pendidikan lainnya yang berbentuk asrama.
Pola hubungan senior – yunior di lembaga pendidikan merupakan salah satu penyebab kultur intimidasi terjadi. Pola asuh dan didik dengan pendisiplinan siswa secara kaku dan militeristik juga menyumbang terbentuknya perilaku otoriter dan “premanisme” dalam melaksanakan proses pendidikan di sebuah lembaga sekolah.
Kemudian, adanya kultur disiplin ‘negatif’ dalam penegakkan aturan dan disiplin sekolah pun turut memberikan peluang terjadinya tindakan bullying. Malah sering guru juga terlibat tindakan membully siswa dengan alasan ‘mendidik’. Padahal mereka sesungguhnya telah terjebak kepada pola pikir yang salah dan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang substantif.
Beberapa catatan kasus bullying di sekolah yang cukup menyedihkan disebutkan oleh KPAI; setidaknya ada sekitar 18 kasus kekerasan anak di satuan pendidikan pada periode 2 Januari hingga 27 Desember 2021. Dalam hal kekerasan seksual pada anak didominasi oleh kasus yang terjadi di satuan pendidikan yang bernaung di Kementerian Agama dengan 14 kasus atau 77,78 persen.
Sementara 4 kasus lainnya atau 22,22 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Mayoritas terjadi di lembaga pendidikan berbentuk asrama atau pesantren. Bahkan di antara pelakunya adalah guru atau pimpinan lembaga.
Pengalaman yang semakin tinggi eskalasinya dalam proses penanganan siswa di lembaga pendidikan, baik yang berasarama maupun yang umum, secara tidak disadari telah membentuk kultur “pembenaran” untuk tindakan kekerasan terhadap anak dalam koridor pendidikan.
Itulah yang dapat dikatakan bahwa akumulasi kekerasan di sekolah, baik sesama siswa, ataupun oleh guru terhadap siswa, yang menyuburkan benih-benih kekerasan dan tindak kejahatan berikutnya di kemudian hari. Dan kasus di pesantren dalam kejadian di atas, adalah praktik “intimidasi dan kekerasan” berbalut penegakkan disiplin dan budaya pesantren yang harus dievaluasi.
Menyiapkan Tindakan preventif mencegah tindakan bullying di sekolah
Ada dua metode utama yang digunakan dalam mengendalikan bullying: Pencegahan (bertindak sebelum sesuatu terjadi) atau reaksi (bertindak ketika sesuatu sedang terjadi atau baru saja terjadi). Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan oleh sekolah:
- Penerapan disiplin positif di sekolah
- Membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua
- Menyelanggarakan “sekolah Bebas Bullying” sebagai sebuah program terintegrasi dengan berbagai aktifitas siswa dan guru.
- Melaksanakan program ‘parenting’ dan edukasi permasalahan anak dan keluarga di lembaga sekolah
- Melakukan edukasi dan peningkatan wawasan guru serta staf karyawan sekolah mengenai tindak kekerasan dan bullying terhadap anak.
- Gunakan perekam video di berbagai area dan sugut sekolah
- Jika terjadi kasus intimidasi atau kekerasan, diirekomendasikan agar pelaku intimidasi tidak dilawan dengan kekerasan fisik, untuk menghindari berkontribusi pada munculnya lingkungan kekerasan di masyarakat.
- Tetapkan regulasi penggunaan alat komunikasi di sekolah, baik oleh siswa maupun guru, untuk menghindari terjadinya peningkatan cyberbullying.
- Bangun Kerjasama dengan komunitas dan instansi terkait untuk program “Sekolah Ramah Anak”. [Luk]









