Acara Diskusi Akhir Tahun tema Evaluasi Kehidupan Beragama di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Paramadina
BARISAN.CO – Negara jelas menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beragama sesuai pasal 29 UUD 1945 dan itu adalah salah satu cita-cita bernegara bangsa. Pada tahun 2022 ini dilakukan evaluasi terkait apa yang terjadi selama tahun 2022 dan bagaimana situasinya untuk mencapai cita-cita itu. Sejauh mana tingkat keberhasilan dan bagaimana sebenarnya situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di 2022 (KBB). Apa penjelasan situasi dan implikasinya bagi kehidupan ideal keagamaan.
Demikian disampaikan Husni Mubarak pada acara Diskusi Akhir Tahun dengan tema Evaluasi Kehidupan Beragama di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Paramadina, dimoderatori Dosen Falsafah Agama Universitas Paramadina Dr Sunaryo, Jumat (23/12/2022).
Dosen Universitas Paramadina ini juga menyampaikan negara berjanji akan memenuhi norma-norma yang ditetapkan dalam International Conference of Civil Right di mana kebebasan beragama, berhatinurani, berkeyakinan tercantum di dalamnya.
“Terdapat 2 ranah dalam diskursus KBB yakni : Internum, suatu hak yang tidak dapat dibatasi oleh apapun dan siapapun dalam beragama dan berkeyakinan. Termasuk tidak meyakini adanya Tuhan. Lalu Esternum, Ekspresi eksternal dari keyakinan yang dapat dibatasi sesuai dengan norma yang berlaku,” jelasnya
Pencarian data untuk mengevaluasi dan menganalisis situasi KBB di 2022 dilakukan oleh Tim yang menggunakan mesin pencari google dan membuka media daring, rentang waktu Januari – Desember 2022. Kata kunci yang digunakan : Penodaan agama, penistaan agama, konflik rumah ibadah, agama leluhur dan agama kepercayaan.
“Temuan terbanyak masalah dalam KBB 2022 menemukan 24 kasus KBB. Kasus sektarianisme menempati posisi teratas, dan umumnya bersentuhan dengan level negara di mana terdapat Regulasi Negara, aturan dan Undang-undang yang digunakan aparat negara dalam menyelesaikan problem-problem KBB agar tidak bertabrakan satu dengan yang lain,” terangnya
Husni mencontohkan kasua Roy Suryo ketika dituduh menodai agama dalam kasus gambar stupa dan ditindaklanjuti oleh Polisi. Lainnya kasus ritual menikah dengan kambing, dianggap menodai agama dengan tersangka 4 orang.
Kedua, Kasus-kasus KBB antar agama di mana masyarakat lebih banyak terlibat dalam penyelesaian dengan menggunakan regulasi sosial daripada regulasi negara.
Ketiga, Pada kasus agama leluhur seimbang antara regulasi negara dan regulasi sosial. Dari 24 kasus hanya 2 perkembangan positif terkait KBB, yakni adanya KUHP baru yang menghapus UU PNPS 1965 dan pelayanan pendidikan bagi siswa pemeluk agama leluhur. Dan secara umum, lebih banya kasus baru ketimbang kasus lama (sejak sebelum 2022) yang tidak kunjung selesai.
Menurut Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi kasus sektarianisme, seluruhnya adalah kasus baru pada 2022. Pada isu antar agama, lebih banyak kasus lama yang belum selesai daripada kasus baru 2022.
“Pada isu agama leluhur, kasus baru lebih banyak daripada kasus lama yang belum selesai. Kasus sektarianisme lama (pra 2022) tidak muncul di berita kembali dibanding isu antar agama dan agama leluhur,” imbuh Husni
Lebih lanjut Husni mengatakan terdapat 3 masalah yang masih harus diselesaikan, yaitu masalah Struktural, di mana sila pertama Pancasila dianggap tidak memberi ruang bagi warga yang tidak berketuhanan yang maha esa.
Munculnya hirarki dalam Agama dan keyanikan. Agama dianggap lebih tinggi levelnya dari keyakinan. Norma untuk membatasinya terletak pada siapa yang lebih dominan, dan agama pada akhirnya dominan dalam menentukan boleh atau tidak.
Masalah Kultural. Kerukunan sebagai filosofi bernegara dirasa masih belum memadai. Toleransi masih pada level tak acuh terhadap orang atau kelompok yang berbeda, dan kuran perduli terhadap kepentingan orang lain. Padahal toleransi tidak cukup karena masalah yang kita butuhkan adalah sesuatu yang lebih dalam.
“Masalah Implikasi. Implikasi Struktural, harus jadi penekanan bahwa dibutuhkan satu kontrak kebangsaan baru tentang kehidupan beragama yang inklusif dan setara. Pada Implikasi Kultural: Diperlukan perubahan paradigma: Terpenuhinya Hakku, adalah juga kepentinganmu,” jelas Husni.
Aktivis Paritas Institute, Trisno Sutanto menyampaikan dalam sejarah perjalanan agama-agama, sudah cukup lama diwanti-wanti, bahwa akan terjadi pergeseran dari dimensi eksternal antar agama kepada dimensi internal, intra agama.
“Relasi atau hubungan antar agama seringkali tegang. Kira-kira dimulai sejak adanya transisi orde lama ke orde baru. Kerap terjadi kasus sektarianisme kelompok yang dianggap sesat. Jika itu benar masih terjadi, maka kita menghadapi persoalan yang tidak ada ujung pangkal. Bagaimana menafsirkan tafsir teologis yang begitu luas. Dan biasanya pihak dominan akan menarik tangan negara untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Kalau urusan antar agama agaknya merupakan dari persoalan eksternal, namun Trisno mencontohkan misalnya sesama Kristen, bagaimana menyelesaikannya. Semua tafsir pasti berbeda. Begitu pula di Islam antara Sunni dan Syiah. Ditarik ke belakang, itu terjadi pada 2004-2006 ketika ada serangan terhadap Ahmadiyah.
Menurut Trisno, dalam amandemen kontitusi terdapat semangat pembaharuan yang begitu besar. Seluruh perangkat aturan tentang HAM masuk di dalamnya, yang didasarkan pada kebebasan, tetapi diujung semua itu lalu dibatasi oleh nilai-nilai agama. Dan itulah yang menghatui kita dalam sila pertama Pancasila.
“Agama leluhur juga menjadi masalah. Sudah terjadi diskriminasi sejak dulu awal negara berdiri. Namun pada 2016 ada keputusan MK yang merupakan terobosan besar, bahwa dalam agama dan kepercayaan tidak boleh ada diskriminasi. Berbeda tapi perlakuannya harus setara. sayang yang menjadi terobosan MK sampai sekarang belum menjadi kekuatan politik untuk menjadi norma baru dalam peraturan mis. dalam KPT dan sebagainya,” pungkasnya. [Luk]