Wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya
BARISAN.CO – Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan umat islam sejak lama. Tetapi saat ini kebanyakan umat islam, khususnya di Indonesia. Memahami wakaf hanya sebatas pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Karena itu wakaf di Indonesia pada umumnya digunakan untuk membangun masjid, mushalla, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu.
Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf belum mampu mengatasi masalah kemiskinan. Bahkan, harta benda wakaf yang bersifat fisik itu sering kali menjadi beban masyarakat.
Ironis. Jika menilik data kementerian Agama RI, sebenarnya kesadran umat islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Juli 2009. jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 450 lokasi dengan luas lebih dari 2,7 Miliar meter persegi.
Namun karena wakaf masih berorientasi pembangunan fisik yang tidak produktif. Maka tanah seluas itu tidak memberikan perubahan ekonomi yang lebih baik kepada masyarakat. Padahal, jika tanah seluas itu dikelola secara produktif, maka berpotensi menjadi instrument yang posistif bagi upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ternyata mayoritas asset wakaf tidak produktif, karena belum dimanfaatkan secara optimal.
Untuk itu, perlu adanya paradigma baru dan terobosan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia salah satunya adalah melalui wakaf uang. Wakaf jenis ini memiliki potensi yang sangat besar karena semua orang dapat melaksanakannya. Tidak hanya orang yang memiliki tanah luas atau benda-benda lainnya yang dapat melakukan wakaf, orang yang tidak kaya pun dapat melaksankannya. Wakaf uang tidak harus dalam jumlah besar, jumlah kecilpun dapat dilakukan.
Wakaf uang (Cash Waqf atau Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, waqaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya gua keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, diantaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada pada tujuan pewakafan (mauquf ‘alaih).