Samanhudi Anwar resmi jadi tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
BARISAN.CO – Polda Jawa Timur menyimpulkan dendam dan sakit hati menjadi alasan Samanhudi rencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelum mengarsiteki perampokan, Samanhudi adalah Wali Kota Blitar selama 2 periode. Pada tanggal 6 Juni 2018 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Samanhudi atas kasus suap proyek pembangunan sekolah di Blitar. Kasus ini sempat ramai dibicarakan dalam pemberitaan nasional.
Ringkas kisah, Samanhudi terbukti bersalah. Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman.
Sejak saat itu Samanhudi mendekam di Lapas Sragen. Sementara posisinya sebagai Wali Kota digantikan wakilnya, Santoso.
Santoso lalu maju dalam Pilkada Blitar tahun 2020 dan menang. Ia pun resmi menjadi Wali Kota Blitar dan tinggal di rumah dinas yang pernah jadi kediaman Samanhudi.
Polisi belum bicara detail soal dendam Samanhudi kepada Santoso. Namun, soal bagaimana perampokan ini direncakan, polisi sudah memberikan keterangan.
Semua Bermula dari Lapas Sragen
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, semua bermula dari Samanhudi yang menceritakan rasa sakit hati dan dendam pribadinya kepada sekelompok orang saat berada di dalam Lapas kelas II A Sragen.
Samanhudi memberi informasi bahwa Wali Kota Blitar menyimpan uang ratusan juga setiap akhir tahun. Ia juga membocorkan lokasi penyimpanan uang, tempat barang berharga, termasuk berapa petugas yang berjaga.
“Tersangka (Samanhudi) juga menyampaikan kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Dia juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP dua orang, dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur,” kata AKBP Lintar Mahardhono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (30/01/2023).
Informasi dari Samanhudi inilah yang kemudian dipakai kawanan perampok untuk beraksi pada 12 Desember 2022.
Di hari itu di pagi buta, kawanan perampok berjumlah 4-5 orang menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah menuju rumah dinas Wali Kota Blitar. Mereka menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, Wali Kota Santoso, dan istrinya.
Para perampok membawa kabur harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya.
Polisi menyebut, Samanhudi tidak menerima sepeserpun rupiah dari hasil rampokan itu. Ia hanya berperan sebagai informan.
Namun dari perannya tersebut, Samanhudi terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang Pencurian dan Kekerasan. [dmr]