Fenomena LGBT masa kini menjadi cermin bahwa manusia modern sedang mengulang kesalahan masa lalu.
BARISAN.CO – Dalam penciptaan manusia, Allah telah menetapkan segala sesuatu secara berpasangan: siang dan malam, kanan dan kiri, laki-laki dan perempuan. Keseimbangan ini menjadi tanda kebijaksanaan Ilahi yang menghadirkan harmoni di alam semesta.
Ketika keseimbangan itu dilanggar, maka kekacauan pun terjadi. Begitu pula dalam hal seksualitas, manusia diciptakan dengan fitrah mencintai lawan jenis. Maka, kecenderungan menyukai sesama jenis merupakan penyimpangan dari kodrat penciptaan.
Sejarah mencatat, umat Nabi Luth adalah kaum pertama yang berani menentang fitrah tersebut. Mereka melakukan hubungan sesama jenis secara terang-terangan tanpa rasa malu.
Nabi Lut berkali-kali menasihati kaumnya agar kembali kepada jalan yang suci, namun mereka justru mengejek dan menantang peringatan itu. Maka turunnya azab dari Allah menjadi bukti nyata betapa berat akibat dari penyimpangan seksual.
Dalam Al-Qur’an, kisah umat Nabi Luth diulang berkali-kali sebagai pelajaran besar bagi manusia. Mereka dikenal hidup di kota Sodom dan Gomorah, wilayah yang kini diyakini berada di sekitar Laut Mati.
Kaum itu terbiasa melakukan perbuatan keji, mendatangi sesama laki-laki dengan nafsu yang melampaui batas.
Ketika para malaikat datang dalam rupa pemuda tampan untuk menguji Nabi Lut, kaum itu justru berbondong-bondong mendatangi rumah beliau dengan niat jahat.
Dengan rasa malu dan marah, Nabi Lut berkata, “Mereka adalah tamu-tamuku. Janganlah kalian mempermalukan aku dan bertakwalah kepada Allah.”
Namun, mereka tetap menolak. Bahkan istri Nabi Lut sendiri ikut membocorkan keberadaan para tamu itu.
Akibat dari kedurhakaan itu, Allah menghancurkan kota Sodom dengan pekikan dahsyat dari Malaikat Jibril, membalikkan bumi mereka, dan menghujani mereka dengan batu panas dari langit.
Semua itu menjadi peringatan keras bahwa kemurkaan Allah benar-benar nyata bagi pelaku maksiat.
Al-Qur’an menyebut bahwa peristiwa kehancuran Sodom mengandung tanda-tanda bagi orang beriman. Allah berfirman:
لَعَمْرُكَ اِنَّهُمْ لَفِيْ سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُوْنَ ٧٢
Artinya: “(Allah berfirman,) “Demi umurmu (Nabi Muhammad), sungguh, mereka terombang-ambing dalam kemabukan (demi melampiaskan hawa nafsu).”” (QS. Al-Hijr: 72)
Artinya, setiap bencana yang terjadi bukan sekadar peristiwa alam, melainkan juga peringatan moral bagi manusia agar tidak mengulangi dosa yang sama.
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sumpah Allah “Demi umurmu, wahai Muhammad,” (QS. Al-Hijr: 72) menunjukkan betapa berat dosa kaum Nabi Luth hingga Allah sendiri bersumpah atas nama kehidupan Nabi-Nya yang mulia.
Sumpah ini menjadi isyarat betapa besar murka Allah terhadap perbuatan yang menentang kodrat penciptaan.
Pandangan Islam terhadap Penyimpangan Seksual
Islam menegaskan bahwa hubungan sesama jenis adalah perbuatan fahisyah (keji) yang melampaui batas. Rasulullah SAW melarang keras laki-laki melihat aurat sesama laki-laki, dan perempuan melihat aurat sesama perempuan.
سنن ابن ماجه ٢٥٥٣: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa’id] Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Abdul Wahid] dari [Abdullah bin Muhammad bin Uqail] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah: 2553)
Dalam hadits riwayat Ibn Majah disebutkan bahwa pelaku homoseksual disebut “pelaku zina”, karena mereka menodai kesucian hubungan yang hanya sah dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Tujuan pernikahan dalam Islam tidak hanya untuk pemuasan biologis, tetapi juga untuk membentuk keluarga, menjaga keturunan, dan menjaga masyarakat dari kerusakan moral. Ketika prinsip ini diabaikan, maka masyarakat akan terjerumus pada kekacauan nilai.
Nabi Luth telah menasihati kaumnya agar menikahi perempuan-perempuan yang halal, namun mereka menolak dan lebih memilih jalan sesat.
Cermin bagi Manusia Modern
Di abad modern ini, manusia kembali mengulang kesalahan kaum Sodom. Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kini dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia. Bahkan di lebih dari 20 negara, pernikahan sesama jenis telah dilegalkan.
Banyak yang menganggap bahwa bencana alam atau wabah hanyalah fenomena alam semata, bukan teguran Ilahi. Padahal, setiap kejadian besar di muka bumi mengandung pesan agar manusia kembali kepada jalan lurus.
Kemajuan teknologi tidak seharusnya membuat manusia sombong dan merasa mampu mengatur hidup tanpa petunjuk Allah. Justru di tengah kemajuan inilah, manusia diuji: apakah ia tetap tunduk pada fitrah atau tersesat oleh hawa nafsu.
Allah mengingatkan:
اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَࣖ ٩٩
Artinya: “Atau, apakah mereka merasa aman dari siksa Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada orang yang merasa aman dari siksa Allah, selain kaum yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)
Seorang mukmin tidak boleh berpangku tangan melihat kemaksiatan di sekitarnya. Dalam pandangan Islam, tugas amar ma’ruf nahi munkar adalah benteng terakhir untuk menjaga moral masyarakat.
Ketika dosa dibiarkan, maka azab bisa menimpa semua, baik yang berbuat maksiat maupun yang diam membiarkannya.
Al-Qur’an memperingatkan:
وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةًۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢٥
Artinya: “Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Karena itu, orang beriman harus mengambil pelajaran dari kisah Nabi Lut: introspeksi diri, memperbanyak istighfar, dan menegakkan nilai-nilai kebenaran.
Allah berjanji tidak akan menurunkan azab selama masih ada orang yang beristighfar dan memohon ampun. “Dan Allah tidak akan mengazab mereka selama mereka memohon ampun.” (QS. Al-Anfal: 33)
Hukum dalam Islam dan Fatwa MUI
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pelakunya dikenakan hukuman hudud, bahkan sampai hukuman mati, sebagaimana hadits: “Bunuhlah yang di atas dan yang di bawahnya.” (HR. Ibn Majah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu.” (HR. Ibnu Majah: 255
Sedangkan Mazhab Hanafi menilai hukuman itu bersifat ta’zir, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk memberikan efek jera.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 57 Tahun 2014 menegaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk kejahatan moral.
MUI menyerukan agar pemerintah mencegah penyebaran perilaku tersebut, tidak mengakui pernikahan sejenis, serta memberikan bimbingan agar pelaku penyimpangan mendapatkan rehabilitasi, bukan pembiaran.
Renungan untuk Kita Semua
Seandainya manusia diberi kesempatan melihat betapa dahsyatnya siksa neraka, niscaya tak ada yang berani berbuat dosa.
Seandainya mata ini bisa melihat indahnya surga, tentu tidak ada rasa lelah dalam beribadah. Tetapi Allah menyembunyikan keduanya untuk menguji keimanan manusia apakah mereka tetap taat tanpa harus melihat balasan di depan mata.
Kisah kaum Nabi Lut bukan sekadar sejarah kelam masa lalu, melainkan cermin untuk masa kini. Allah ingin manusia sadar bahwa setiap penyimpangan dari fitrah akan berujung kehancuran.
Maka barang siapa ingin selamat, hendaklah ia kembali pada fitrah penciptaan: menjaga kesucian diri, berpegang pada ajaran Allah, dan menegakkan moral di tengah masyarakat yang semakin abai pada nilai-nilai ketuhanan. []









