Scroll untuk baca artikel
Berita

Muhammadiyah Nilai Sidang Babay Farid Wazdi Krusial bagi Kepastian Hukum Perbankan

×

Muhammadiyah Nilai Sidang Babay Farid Wazdi Krusial bagi Kepastian Hukum Perbankan

Sebarkan artikel ini
Muhammadiyah Nilai Sidang Babay Farid Wazdi Krusial
Babay Farid Wazdi

Sidang Babay Farid Wazdi di Pengadilan Tipikor Semarang dinilai bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut kepastian hukum perbankan nasional.

BARISAN.CO – Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Babay Farid Wazdi dan tim penasihat hukumnya.

Babay Farid Wazdi merupakan mantan direktur Bank DKI yang tengah menjalani proses hukum terkait perkara perbankan.

Agenda persidangan ini menjadi tahap awal yang penting karena berfungsi untuk menguji kualitas surat dakwaan, apakah telah disusun secara jelas, cermat, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai dakwaan JPU tidak secara tegas memisahkan antara tanggung jawab jabatan dan pertanggungjawaban pidana.

Tim penasihat hukum juga menyebut dakwaan tidak merinci secara spesifik perbuatan personal terdakwa, serta mengabaikan karakteristik perkara perbankan yang dijalankan melalui prinsip tata kelola, pengambilan keputusan kolektif, dan mekanisme berjenjang.

Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menyatakan bahwa perkara tersebut memiliki implikasi luas terhadap sektor perbankan nasional.

Menurutnya, proses hukum ini tidak hanya berdampak pada individu terdakwa, tetapi juga terhadap ribuan bankir profesional di Indonesia.

“Pengadilan ini bukan hanya mengadili Babay Farid Wazdi. Perkara ini membawa konsekuensi terhadap ribuan bankir profesional di seluruh Indonesia yang hari ini bekerja dalam rasa takut dan cemas ketika mengucurkan kredit,” kata Taufiq, dalam keterangan rilisnya, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara perbankan berpotensi menimbulkan efek beku (chilling effect) terhadap penyaluran kredit.

Taufiq menyebut, saat ini terdapat sekitar Rp2.500 triliun kredit yang belum tersalurkan, mendekati nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran Rp3.000 triliun.

“Jika ketakutan terhadap kriminalisasi jabatan terus terjadi, yang terancam bukan hanya karier individu, tetapi juga denyut perekonomian dan nasib jutaan masyarakat,” ujarnya.

Taufiq menilai, persidangan ini dapat menjadi momentum penting bagi penegakan hukum ekonomi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi bankir profesional. Ia berharap pengadilan mampu membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

“Apabila hukum dapat membedakan secara jelas antara risiko bisnis dan kejahatan, maka putusan perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa,” tegasnya.