Algoritma diam-diam membentuk opini, selera, bahkan perilaku masyarakat. Siapa sebenarnya yang mengendalikan ruang digital: nilai moral atau kepentingan ekonomi?
Oleh: Amrullah Andi Faisal
(Kolumnis Publik di Sinjai)
RUANG digital hari ini bukan sekadar medium komunikasi. Ia telah menjelma jadi arena pertarungan peradaban yang menentukan arah masa depan umat manusia. Opini publik dibentuk oleh algoritma di balik layar gawai. Preferensi masyarakat dipetakan oleh mesin data.
Jutaan manusia digiring ke dalam ekosistem informasi yang tampak bebas, namun sesungguhnya sangat terkendali. Pertanyaan mendasarnya jadi sangat serius: siapa yang sesungguhnya memimpin ruang digital, nilai moral dan syahwat ekonomi?
Peringatan pemerintah Indonesia kepada Meta Platforms terkait maraknya disinformasi dan promosi judi dalam jaringan menunjukkan kekacauan ruang digital lebih sekadar persoalan teknis moderasi konten.
Ia merupakan gejala dari krisis sistemik yang lebih dalam, yakni sebuah infrastruktur informasi global yang dibangun di atas fondasi kapitalisme digital.
Platform seperti Facebook dan Instagram merupakan alat komunikasi, sekaligus mesin raksasa pengelola perhatian manusia. Perhatian pengguna menjadi komoditas paling berharga.
Algoritma dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan, bukan untuk menjaga kesehatan moral masyarakat.
Dalam logika ini, konten yang sensasional, kontroversial dan emosional justru memiliki peluang lebih besar untuk menyebar luas. Kebohongan, propaganda, pornografi, hingga promosi judi daring menemukan ruang yang subur untuk berkembang.
Selama konten tersebut mampu mendatangkan pengunjung dan keuntungan ekonomi, ia akan selalu menemukan jalannya kembali, sekalipun ribuan akun telah ditutup.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memperlihatkan betapa seriusnya dampak fenomena ini. Sepanjang tahun 2023, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp327 triliun. Nilai itu meningkat jadi Rp 359,81 triliun di tahun 2024. [1]
Angka ini bukan sekadar statistik ekonomi, melainkan potret kehancuran sosial. Keluarga terjerat utang, meningkatnya kriminalitas, serta generasi muda kehilangan masa depan akibat kecanduan judi.
Fenomena ini memperlihatkan satu kenyataan pahit. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru berubah menjadi ladang eksploitasi manusia. Kebebasan informasi yang dielu-elukan peradaban modern, ternyata sering kali hanya menjadi selubung bagi kepentingan ekonomi korporasi global.
Lebih jauh lagi, dominasi perusahaan teknologi raksasa dunia menunjukkan adanya bentuk baru kolonialisme di era digital. Infrastruktur informasi global saat ini dikuasai segelintir korporasi yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi arus informasi lintas negara.
Negara-negara berkembang sering kali hanya menjadi pasar sekaligus objek eksperimen bagi algoritma yang dirancang di pusat-pusat teknologi dunia.
Di sinilah kita melihat persoalan ruang digital sesungguhnya, bukan sekadar persoalan teknologi. Ia merupakan masalah peradaban. Sistem sekular yang memisahkan kemajuan teknologi dari bimbingan nilai telah melahirkan inovasi yang sangat canggih, tetapi miskin arah moral.
Islam memandang persoalan ini dengan perspektif yang jauh lebih mendasar. Dalam Islam, informasi bukan sekadar komoditas atau sarana hiburan. Informasi adalah amanah yang memiliki konsekuensi moral.
Karena itu Al Qur’an menegaskan prinsip tabayyun, yakni kewajiban memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kerusakan sosial.[2]
Prinsip ini menunjukkan Islam sejak awal telah meletakkan fondasi etika dalam pengelolaan informasi. Tanpa verifikasi dan tanggung jawab moral, sebuah kabar dapat dengan mudah berubah menjadi fitnah yang merusak tatanan masyarakat.
Demikian pula dengan perjudian. Islam melarang praktik judi secara individual, juga menutup seluruh jalan yang dapat mengarah kepadanya. Al Qur’an menegaskan perjudian menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah.[3]
Dalam perspektif Islam ideologis, negara tidak boleh bersikap netral terhadap aktivitas yang merusak masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab menjaga maqashid syariah, terutama menjaga akal (hifz al ‘aql), harta (hifz al mal) dan kehormatan manusia.
Karena itu, penataan ruang digital membutuhkan perubahan paradigma yang lebih mendasar. Pertama, negara harus membangun kedaulatan digital yang kuat. Ketergantungan total pada platform global membuat negara kehilangan kemampuan untuk mengendalikan arus informasi yang mempengaruhi masyarakatnya.
Kedua, perlu adanya transformasi fungsi pengawasan publik. Dalam tradisi pemerintahan Islam dikenal institusi hisbah, yaitu mekanisme pengawasan terhadap aktivitas publik agar tetap berada dalam koridor syariah.
Dalam konteks modern, fungsi ini dapat berkembang menjadi pengawasan digital yang aktif untuk memastikan ruang informasi bebas dari praktik muamalah yang haram, seperti perjudian, penipuan dan manipulasi informasi.
Ketiga, teknologi harus diarahkan untuk melayani kemaslahatan umat. Algoritma tak boleh hanya mengejar sensasi dan popularitas konten, tetapi harus memprioritaskan kebenaran, ilmu pengetahuan, dan nilai moral yang menjaga stabilitas masyarakat.
Namun upaya-upaya ini tidak akan pernah cukup jika paradigma dasar peradaban tetap bertumpu pada logika kapitalisme yang menuhankan keuntungan materi.
Selama perhatian manusia diperlakukan sebagai komoditas, berbagai bentuk eksploitasi digital akan terus bermunculan dalam wajah yang berbeda.
Di sinilah umat Islam menghadapi tantangan sejarah yang sangat besar. Era digital tidak hanya membutuhkan inovasi teknologi, tetapi juga membutuhkan visi peradaban yang mampu menuntun arah perkembangan teknologi itu sendiri.
Islam memiliki fondasi nilai yang sangat kuat untuk tugas tersebut. Prinsip kejujuran, tanggung jawab sosial, perlindungan terhadap masyarakat, serta kewajiban negara menegakkan kemaslahatan publik merupakan dasar yang kokoh untuk membangun tatanan digital yang lebih sehat.
Bayangkan sebuah ruang digital yang tidak lagi didominasi oleh algoritma yang mengejar sensasi, tetapi oleh sistem yang menjunjung tinggi kebenaran. Ruang digital yang tidak menjadi ladang perjudian dan manipulasi informasi, melainkan menjadi sarana penyebaran ilmu, keadilan, dan dakwah bagi seluruh umat manusia.
Inilah visi besar yang seharusnya diperjuangkan di era teknologi informasi. Umat Islam jangan hanya menjadi konsumen teknologi global yang dibentuk nilai-nilai peradaban lain. Kaum muslimin harus tampil membawa visi peradaban yang mampu mengarahkan teknologi menuju tujuan yang lebih mulia.
Pertarungan terbesar abad ini bukan sekadar perlombaan kecanggihan teknologi. Pertarungan sesungguhnya ialah perebutan nilai yang akan memimpin peradaban manusia. Sejarah selalu berpihak kepada peradaban yang memiliki fondasi moral paling kuat. []
Rujukan:
[1] Laporan transaksi judi online 2023 dan 2024 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
[2] Al Qur’an Surah Al Hujurat ayat 6 tentang kewajiban melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap informasi.
[3] Al Qur’an Surah Al Ma’idah ayat 90–91 tentang larangan perjudian dan dampak sosialnya.








