Scroll untuk baca artikel
Berita

KPAI dan Lentera Anak Dukung Permenkomdigi 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

×

KPAI dan Lentera Anak Dukung Permenkomdigi 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
KPAI dan Lentera Anak Dukung Permenkomdigi
Ilustrasi

Regulasi baru pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. KPAI menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari risiko perundungan siber, eksploitasi, dan paparan konten berbahaya di ruang digital.

BARISAN.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Yayasan Lentera Anak menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di platform digital dan menekan berbagai risiko yang muncul di internet.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari ancaman di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga praktik komersialisasi digital yang menargetkan anak.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak saat menggunakan platform digital.

Menurutnya, tahap awal implementasi regulasi akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

“Langkah ini merupakan intervensi penting untuk melindungi anak dari ancaman seperti perundungan siber, pornografi, penipuan daring, serta berbagai konten berbahaya yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak,” ujar Jasra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Selain risiko kejahatan digital seperti grooming dan eksploitasi anak, KPAI juga menyoroti dampak penggunaan media sosial berlebihan terhadap kesehatan mental anak.

Jasra mengutip penelitian yang menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial secara intensif dengan meningkatnya gejala depresi, kecemasan, serta rendahnya kepercayaan diri pada anak dan remaja.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai anak dan remaja saat ini menjadi kelompok pengguna internet yang sangat aktif.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 67,65 persen peserta didik di Indonesia menggunakan internet, terutama untuk mengakses media sosial.

Menurut Lisda, di ruang digital perhatian anak sering menjadi komoditas yang diperebutkan oleh platform digital melalui sistem algoritma yang dirancang untuk mempertahankan keterlibatan pengguna selama mungkin.

“Anak dan remaja berisiko menjadi objek monetisasi atensi, di mana perhatian dan interaksi mereka dimanfaatkan untuk mendorong konsumsi berbagai konten komersial,” kata Lisda.

Ia juga mengutip temuan riset yang menunjukkan sekitar 41 persen remaja usia 13–15 tahun pernah melihat promosi produk zat adiktif, seperti rokok dan rokok elektronik, melalui influencer di media sosial.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa anak berpotensi menjadi target pemasaran produk tertentu di ruang digital.

KPAI dan Lentera Anak menilai keberhasilan implementasi Permenkomdigi 9/2026 sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Selain itu, peran orang tua juga dinilai penting dalam masa transisi kebijakan, terutama untuk membantu anak memahami tujuan pembatasan akses media sosial.

Kedua lembaga tersebut mendorong orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak, menjelaskan alasan pembatasan akses digital, serta mengarahkan anak pada aktivitas alternatif seperti olahraga, kegiatan kreatif, dan pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar.

Dengan dukungan pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak di Indonesia. []