THR pekerja tak dibayar penuh, Menaker turun langsung ke Semarang. Perusahaan diminta segera melunasi sisa hak pekerja paling lambat 2 April 2026.
BARISAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026), menyusul laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan secara penuh.
Dalam sidak tersebut, Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026.
Laporan menyebutkan perusahaan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026.
Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Padahal, ketentuan THR mewajibkan pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Yassierli mengatakan, dirinya turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti pada proses administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti hingga hak pekerja terpenuhi.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja.
Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.
Dalam sidak tersebut, Menaker memperoleh informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan dipengaruhi kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa pengecualian.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran THR dan harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan.
Yassierli menegaskan kasus serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Ia meminta seluruh perusahaan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan hak pekerja dipenuhi secara benar.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir seluruh aduan yang masuk terkait THR.
“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli. []









