Scroll untuk baca artikel
Berita

Bank Jakarta Syariah dan KOPNUS Syariah Teken Kerja Sama KMG iB Channeling untuk Perluas Pembiayaan Syariah

Redaksi
×

Bank Jakarta Syariah dan KOPNUS Syariah Teken Kerja Sama KMG iB Channeling untuk Perluas Pembiayaan Syariah

Sebarkan artikel ini
Bank Jakarta Syariah dan KOPNUS Syariah
Bank Jakarta Syariah dan KOPNUS Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) KMG iB Channeling di Jakarta

Bank Jakarta Syariah dan KOPNUS Syariah resmi berkolaborasi melalui KMG iB Channeling untuk memperluas akses pembiayaan syariah dan memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

BARISAN.CO – Bank Jakarta Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan KOPNUS Syariah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) KMG iB Channeling sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.

Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperluas akses pembiayaan syariah yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Gedung KOPNUS Syariah, Jalan Prof. Dr. Soepomo No. 2B, RT 01/RW 15, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2016).

Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat kolaborasi antarlembaga keuangan syariah guna mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui skema KMG iB Channeling, Bank Jakarta Syariah bersama KOPNUS Syariah akan menghadirkan layanan pembiayaan yang lebih luas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek kualitas dan pengelolaan risiko.

Pemimpin Grup Syariah Bank Jakarta, Eko Filtra, menjelaskan bahwa pembiayaan channeling merupakan mekanisme penyaluran dana dari bank kepada masyarakat melalui lembaga perantara, seperti koperasi.

Dalam skema tersebut, koperasi berfungsi sebagai agen penyalur, sementara kewenangan untuk melakukan analisis kelayakan pembiayaan, pemberian persetujuan, hingga pengelolaan risiko tetap berada di Bank Jakarta Syariah sebagai penyedia dana.

Menurut Eko, model pembiayaan channeling memberikan keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dengan penerapan manajemen risiko yang tetap terjaga. Seluruh proses analisis dilakukan langsung oleh pihak bank sehingga kualitas pembiayaan tetap sesuai dengan standar industri perbankan dan ketentuan regulator.

“Risiko pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab Bank Jakarta Syariah sebagai penyedia dana utama. Oleh karena itu, seluruh proses penyaluran pembiayaan dilakukan secara terukur dengan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik, mengacu pada prinsip perbankan 5C serta memegang teguh prinsip-prinsip syariah,” ujar Eko Filtra.

Ia menjelaskan, prinsip 5C merupakan standar yang digunakan perbankan untuk menilai kelayakan calon penerima pembiayaan.

Penilaian tersebut meliputi Character (karakter dan rekam jejak nasabah), Capacity (kemampuan membayar angsuran), serta Capital (kekuatan modal atau kondisi keuangan nasabah).

Selain itu, bank juga mempertimbangkan Collateral (kecukupan agunan) dan Condition of Economy, yaitu kondisi ekonomi, sektor usaha, serta faktor eksternal yang dapat memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.

Menurut Eko, seluruh indikator tersebut dipadukan dengan penerapan prinsip-prinsip syariah sehingga setiap pembiayaan yang disalurkan tidak hanya layak dari sisi bisnis, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, Pemimpin Divisi Konsumer Bank Jakarta Syariah, Tri Anugraha, mengatakan bahwa kerja sama dengan KOPNUS Syariah merupakan bentuk nyata sinergi dalam memperluas jangkauan layanan perbankan syariah melalui kolaborasi yang saling menguatkan antarlembaga keuangan syariah.

Ia menilai, kerja sama tersebut menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan yang mudah diakses, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.

“Kerja sama ini menjadi bentuk eskalasi peran perbankan syariah dalam menghadirkan sistem keuangan syariah yang semakin kuat, prudent, dan kolaboratif. Melalui sinergi dengan KOPNUS Syariah, kami ingin memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat sekaligus mensyiarkan sistem keuangan syariah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Kami juga optimistis kolaborasi ini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan syariah di Indonesia,” kata Tri Anugraha.

Melalui penandatanganan PKS KMG iB Channeling ini, Bank Jakarta Syariah berharap kolaborasi bersama KOPNUS Syariah dapat memperluas penyaluran pembiayaan syariah kepada masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Ke depan, kedua lembaga juga membuka peluang untuk mengembangkan kerja sama serupa guna meningkatkan peran industri keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. []