Scroll untuk baca artikel
Berita

Rp2.500 Triliun Kredit Perbankan Menganggur, Ketakutan Bankir Dinilai Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

×

Rp2.500 Triliun Kredit Perbankan Menganggur, Ketakutan Bankir Dinilai Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini
kredit Perbankan Menganggur
Babay Parid Wazdi (Foto: Instagram @pipitibrahimm)

Rp2.500 triliun kredit perbankan menganggur jadi alarm bahaya: bankir takut ambil risiko, pertumbuhan ekonomi terancam melambat.

BARISAN.CO – Industri perbankan Indonesia menghadapi fenomena besar berupa kredit yang belum dicairkan (undisbursed loan) yang mencapai sekitar Rp2.500 triliun.

Kondisi ini dinilai mencerminkan meningkatnya sikap hati-hati berlebihan di kalangan bankir akibat ketidakpastian hukum dalam penyaluran kredit.

Mantan Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, menilai kondisi tersebut sebagai sinyal adanya “wait and see” baik dari dunia usaha maupun perbankan dalam mengambil keputusan ekspansi.

“Fenomena ini sesungguhnya mengandung pesan yang penting. Industri perbankan sedang menghadapi situasi psikologis yang tidak sederhana,” tulis Babay dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (15/05/2026).

Ia menyebut, meningkatnya kredit yang belum ditarik tersebut menunjukkan adanya penundaan ekspansi usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kekhawatiran terhadap aspek hukum dalam pemberian kredit.

“Pada tahun 2025 meningkatnya angka undisbursed loan yakni mencapai Rp2.500 triliun, hampir sama dengan APBN yakni sekitar Rp3.000 triliun,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kekhawatiran sebagian pelaku industri perbankan bahwa keputusan pemberian kredit berisiko tinggi dapat berujung pada proses hukum pidana, meskipun kredit bermasalah merupakan bagian dari risiko bisnis perbankan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran yang semakin besar di kalangan banker profesional bahwa setiap kredit bermasalah berpotensi dipandang sebagai tindak pidana korupsi,” sambungnyanya.

Padahal, lanjut Babay, kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) merupakan bagian inheren dari industri perbankan berbasis risiko, dan tidak semua kegagalan pembayaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara risiko bisnis dengan fraud atau korupsi. Fraud, menurutnya, selalu mengandung unsur niat jahat, manipulasi, atau keuntungan pribadi yang melanggar hukum.

Putusan Sritex dan Efek Psikologis Bankir

Dalam analisisnya, Babay juga menyoroti putusan bebas delapan bankir profesional dalam perkara kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan itu dinilai memberikan pesan penting bagi dunia perbankan, namun di sisi lain masih menyisakan ketidakpastian hukum.

“Putusan tersebut membawa angin segar bagi ribuan banker di Indonesia yang selama ini hidup dalam kecemasan ketika mengambil keputusan kredit,” tulisnya.

Namun demikian, rencana Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi dinilai dapat kembali menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor perbankan.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum berpotensi mendorong munculnya “fear of decision” di kalangan bankir, yakni kecenderungan untuk menghindari penyaluran kredit berisiko.

Dampak ke Ekonomi Nasional

Babay menekankan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada perekonomian nasional, mengingat Indonesia masih sangat bergantung pada pembiayaan perbankan (bank-based economy).

“Dalam jangka pendek mungkin terlihat aman secara hukum, tetapi dalam jangka panjang kondisi tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

“Pada akhirnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin tercapai tanpa pertumbuhan kredit yang kuat,” tulis Babay.

Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam industri perbankan agar penegakan hukum tidak menghambat fungsi intermediasi perbankan.

Penegakan hukum, menurutnya, tetap harus berjalan dalam koridor pemberantasan korupsi, namun dengan pemahaman yang jelas antara kegagalan bisnis dan tindak pidana.

“Penegakan hukum di sektor perbankan harus dilakukan secara cermat, profesional, dan proporsional,” tutupnya. []