Pendidikan karakter anak sejatinya dimulai dari bahasa ibu yang penuh kasih, asah, dan asuh sejak usia dini.
Oleh: Sudarmono
(Pegiat Literasi)
MANUSIA sebagai makhluk sosial pada hakikatnya diciptakan saling asih, asah, dan asuh. Asih selayaknya seorang ibu yang melahirkan kita sebagai bayi tanpa dosa. Ibu selayaknya wajib mengasihi dan menyayangi. Asah adalah kedua orang tuanya, bapak dan ibunya, memberikan pendidikan dasar yang baik hingga sampai beranjak dewasa.
Asuh ibarat memaknai kehidupan dan lingkungan sekelilingnya. Orang tua selayaknya memberikan pembekalan budi pekerti luhur kepada setiap anak agar menemukan jati dirinya mandiri sampai dewasa.
Bulan-bulan kemarin, April–Mei 2026, kita sempat dihebohkan kasus kekerasan fisik daycare (penitipan anak) di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Korban 53 anak dari 103 anak yang terdaftar. Kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur 2 tahun, bahkan ada yang usia baru 3 bulan.
Selanjutnya berlanjut di daycare Baby Preneun Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Kekerasan fisik terjadi kepada 4 orang anak balita dengan disodor atau ditampar sampai menangis pada saat diberikan asupan makanan. Atau bahkan mungkin daycare-daycare yang lain di Indonesia masih ada yang tidak tertangkap tangan oleh aparat hukum yang berwajib.
Berita kekerasan fisik daycare tersebut tentu menguras air mata kita bagi korban anak-anak dan kita sangat geram kepada pelakunya yang wajib diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Apalagi sudah ada undang-undang peraturannya yaitu UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang mewajibkan penyediaan fasilitas pengasuhan serta standar yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana pemerintah sedang memperketat aturan melalui revisi UU Perlindungan Anak untuk standarisasi.
Dari media sosial yang beredar, ternyata lembaga pengelolanya rata-rata orang berpendidikan tinggi. Ada yang berpredikat doktor S3, praktisi dokter, sarjana pendidikan S1 yang mestinya sangat paham terhadap pendidikan dasar kelompok balita (Bayi Lima Tahun) atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Akibat dari perbuatan orang dewasa, kekerasan fisik terhadap anak-anak tersebut berakibat perkembangan psikososial terganggu. Anak akan memulai inisiatif mencari pengalaman baru secara aktif dalam melakukan aktivitasnya. Misalnya, pada tahap dilarang atau dicegah tidak boleh menangis, maka akan tumbuh perasaan bersalah pada diri anak.
Berkembang pada usia 4 tahun, anak-anak sudah mulai menyadari akunya hingga ada perasaan harga diri. Jika lingkungan tidak mengakui harga dirinya, seperti mendidik dengan keras atau kurang menyayangi, maka dalam diri anak akan tumbuh sikap-sikap keras kepala, menentang, menyerah dengan terpaksa.
Emosi umum yang berkembang pada masa anak yaitu takut, perasaan terancam, cemas, marah, cemburu, merasa tersisihkan. Sehingga anak-anak harus ditumbuhkan kegembiraan, kebutuhan terpenuhi, kasih sayang, menyenangi lingkungan, dan lain sebagainya.
Sangat disayangkan profesi pengelola daycare rata-rata ibu-ibu atau gender seorang perempuan. Hukuman yang setimpal pun berkisar hanya 3 tahun sampai 6 tahun, jadi tentunya akan diperlukan juga punishment hukum pidana yang berlaku terhadap orang-orang dewasa yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak.
Lalu, di mana kau letakkan pendidikan dasar ibu sebagai bahasa ibu untuk anak-anakmu? Pernyataan menyentuh ini memang selayaknya disampaikan terhadap pelakunya sehingga tidak hanya berefek jera, bahkan kalau perlu pelakunya dikucilkan dari masyarakat akibat perbuatannya.
Magelang, 15 Mei 2026
Sudarmono







