PBNU menyebut pemberian miras sebagai hadiah hafalan Surah Ad-Duha sebagai kekhilafan, sementara Muhammadiyah menyoroti ketidaktahuan sebagian Muslim terhadap hakikat Al-Qur’an.
BARISAN.CO – Penggunaan hafalan Surah Ad-Duha sebagai bagian dari tantangan di sebuah festival musik dengan hadiah minuman beralkohol menuai sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menilai pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut merupakan sebuah kekhilafan yang patut disayangkan. Namun, ia meyakini tidak ada niat buruk dari pihak yang terlibat.
“Ya, apa namanya itu khilaf ya. Itu khilaf yang memang patut disayangkan. Saya percaya mereka tidak punya niat jahat, niat buruk, atau niat melakukan kekhilafan seperti ini,” ujar Gus Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Gus Ulil, kejadian tersebut kemungkinan berlangsung secara spontan karena suasana festival musik yang sedang meriah. Meski demikian, ia menegaskan penggunaan Al-Qur’an dalam konteks tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang.
“Tapi saya yakin baik MC-nya maupun EO-nya itu tidak punya niat buruk lah. Mungkin itu spontanitas karena situasi atau suasana ketika itu lagi gembira begitu, lalu mereka punya inisiatif seperti itu. Tapi ya itu tidak boleh terulang,” katanya.
Gus Ulil menekankan Al-Qur’an harus diperlakukan dengan penuh penghormatan dan tidak semestinya digunakan sebagai gimmick untuk pemberian hadiah minuman keras.
“Miras kan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam Islam, apalagi itu dijadikan sebagai hadiah. Itu tidak pantas, apalagi hadiah untuk menghafalkan surat Ad-Duha begitu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Al-Qur’an dalam kegiatan tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas.
“Kita ingatkan hal seperti itu tidak baik, tidak benar. Karena dia memperlakukan Al-Qur’an dengan cara yang tidak pantas,” kata Gus Ulil.
Muhammadiyah: Ada Miskonsepsi tentang Tujuan Menghafal Al-Qur’an
Sementara itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya miskonsepsi mengenai hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an.
Pandangan itu disampaikan Qaem kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Selasa (11/8), setelah muncul unggahan akun Threads @JARRKOJARR mengenai pengalamannya menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Menurut Qaem, menghafal Al-Qur’an bukanlah tujuan akhir dalam berinteraksi dengan kitab suci. Hafalan seharusnya menjadi langkah awal untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
“Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Al-Qur’an adalah untuk menghayati Al-Qur’an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT,” ujar Qaem.
Ia menjelaskan, para ulama menempatkan tahfiz sebagai salah satu langkah awal dalam proses interaksi seorang Muslim dengan Al-Qur’an. Karena itu, pemberian minuman keras sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menghafal ayat Al-Qur’an dinilai bertentangan dengan tujuan tersebut.
“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Qaem juga mengingatkan bahwa Al-Qur’an telah memberikan ketentuan mengenai larangan mengonsumsi khamar. Karena itu, menurut dia, terdapat kontradiksi ketika hafalan Al-Qur’an justru ditempatkan dalam kegiatan yang memberikan minuman beralkohol sebagai hadiah.
“Padahal di dalam Al-Qur’an sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?” katanya.
Lebih jauh, Qaem menilai fenomena tersebut mencerminkan ketidaktahuan sebagian masyarakat Muslim terhadap kedudukan ibadah dan interaksi dengan Al-Qur’an. Menurutnya, hafalan Al-Qur’an dapat tereduksi menjadi kegiatan seremonial apabila berhenti pada kemampuan menghafal tanpa disertai upaya memahami dan mengamalkan kandungannya.
“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka—melihat hafalan Al-Qur’an sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.
Qaem bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya unsur istihza’, yakni sikap mencemooh atau mengolok-olok Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia mengajak masyarakat mengambil pelajaran agar ajaran Al-Qur’an tidak ditempatkan sebagai bahan candaan atau gimmick.
Di sisi lain, ia menekankan adanya tanggung jawab moral bagi seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal Al-Qur’an. Seorang hafizhul Qur’an, kata dia, tidak cukup hanya memiliki kemampuan menghafal, tetapi juga dituntut mencerminkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam perilakunya.
“Para penghafal Al-Qur’an (Hafizhul Qur’an) harus sadar bahwa ketika melekat identitas tersebut, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur’an,” jelasnya.
Menurut Qaem, perilaku buruk seorang penghafal Al-Qur’an berpotensi menimbulkan dampak lebih luas karena masyarakat dapat mengaitkan perilaku tersebut dengan ajaran yang dihafalnya.
“Ketika seorang penghafal Al-Qur’an tidak sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman, tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan sumber fitnah bagi Al-Qur’an, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap Al-Qur’an,” pungkasnya.
Baik PBNU maupun Muhammadiyah pada akhirnya sama-sama menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol sebagai tindakan yang tidak pantas.
Namun, Gus Ulil menekankan kejadian tersebut sebagai kekhilafan tanpa niat buruk, sementara Muhammadiyah menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni pemahaman sebagian masyarakat Muslim terhadap hakikat menghafal dan menghormati Al-Qur’an. []









