Presiden Prabowo mengusulkan pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Suyudi Ario Seto melalui Surpres yang diterima DPR.
BARISAN.CO – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo terkait pergantian Kapolri.
“Kami sudah mendapat Surpres dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Setelah menerima Surpres tersebut, DPR melalui Komisi III langsung menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR. Ia menyampaikan sejumlah gagasan mengenai transformasi di tubuh Polri.
Suyudi mengakui transformasi Polri masih belum berjalan secara optimal, termasuk dalam aspek kultural. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi juga menyampaikan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan kepada seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan dengan benar.
Suyudi Ario Seto Jadi Calon Pengganti
Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang sebelumnya dipercaya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam proses pencalonannya, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada Presiden, pemerintah, DPR, serta pihak-pihak yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengikuti proses sebagai calon Kapolri.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Ia dilantik Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Pergantian tersebut dilakukan melalui mekanisme pengusulan Presiden kepada DPR dan proses persetujuan di lembaga legislatif.
Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo. Proses selanjutnya adalah penetapan dan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku. []







