Scroll untuk baca artikel
Blog

LP3ES Anggap Polisi Siber Ciptakan Persepsi Ancaman ke Masyarakat

Redaksi
×

LP3ES Anggap Polisi Siber Ciptakan Persepsi Ancaman ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kehadiran Polisi Siber menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak tanda tanya perihal kewenangan dan ruang lingkupnya. Apakah kemudian polisi siber dan polisi virtual tersebut akan menjadi kekhawatiran atau justru akan memproteksi warganet.

Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyebut bahwa adanya Virtual Police ini, dapat menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat yang kini menggandrungi media sosial sebagai wadah untuk mengekspresikan aspirasinya.

“Kehadiran polisi siber dan polisi virtual justru meciptakan persepsi ancaman yang besar untuk aktif di media sosial, keberadaannya juga masih minim interaktif (deliberasi) pada ruang publik digital,” kata Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, dalam diskusi bertema ‘Aktivisme Digital, Polisi Siber, dan Kemunduran Demokrasi,’ Kamis, (4/3/2021).

Wijayanto mengungkapkan temuannya, akun polisi siber di media sosial sudah ada sejak 2016 dengan nama akun @CCICPolri. Konten di akun media sosial tersebut juga memiliki narasi mengajak warganet menjaga stabilitas dan kesejukan.

Namun, ia juga menemukan adanya cuitan polisi siber yang menciptakan persepsi ancaman. Misalnya, dalam cuitan pada 18 Desember 2020, akun @CCICPOlri menuliskan: Cepat atau lambat, jejak pidanamu di dunia siber, akan menerima hukuman yang setimpal #IndonesiaNegaraHukum.

Cuitan lainnya dikatakan Wijayanto dengan berbunyi ‘Yakin dan percayalah, jejak digital pidanamu, cepat atau lambat, dapat mengantar dirimu dan keluargamu pada penyesalan. Bersama kita ciptakan kedamaian di tahun 2021’.

Cuitan ini pun mendapat tanggapan warganet dengan menanyakan apa batasan dari masing-masing kriteria yang diposting polisi siber. Sayangnya, pihak Polri tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dari warganet yang banyak bermunculan.

“Kita bayangkan membaca seperti ini kira-kira orang menjadi ter-encourage berpendapat atau jadi takut?” tanya Wijayanto.

Wijayanto juga menyebutkan temuan adanya teror siber terhadap aktivis pro demokrasi berupa peretasan ataupun pengawasan medsos.

“Dapat dilihat pada para akademisi penolak revisi UU KPK akhir 2019. Teror menyita perhatian publik dan yang tidak mudah dilupakan adalah aktivis Ravi Patra pada April 2020,” bebernya.

Dari semua kasus peretasan, kata Wijayanto, tidak ada satu kasus pun yang ditindaklanjuti polisi untuk mengungkap pelakunya.

“Kehadirannya belum memberikan proteksi pada aktivis pro demokrasi yang menjadi korban kejahatan digital, meskipun dengan dukungan anggaran yang besar,” pungkas Wijayanto. []