“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu, (13/2/2021).
Meski kepala sekolah berdalih bahwa pemecatan karena adanya PNS baru yang ditugaskan, Heru menilai hal tersebut makin menunjukkan bahwa guru honorer sangat rentang dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.
Apalagi, Hervina dipecat melalui WhatsApp. Pemberhentian guru oleh kepala sekolah melalui WhatsApp ini tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga berpotensi kepsek melanggar Pasal 30 ayat (1) UU Guru Dosen.
Apa yang menimpa Hervina menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone di kursi panas. Pejabat dinas dianggap tidak bijaksana dalam menempatkan guru tambahan berstatus PNS di SD Negeri 169 Sadar, padahal sudah jelas ada seorang pengajar yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.
FSGI minta kepala daerah segera mengevaluasi kebijakan yang tidak cermat tersebut.
Masalah yang dialami guru honorer di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Banyak dari mereka yang bertahan dengan penghasilan sangat kecil karena berharap akan diangkat sebagai PNS.
Setidaknya Presiden Joko Widodo sendiri pernah berjanji saat kampanye Pilpres 2014 lalu untuk menyelesaikan persoalan ini. []