Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Ada Pelanggaran UU di Kasus Pemecatan Guru yang Curhat Gajinya 4 Bulan Rp700 Ribu

Redaksi
×

Ada Pelanggaran UU di Kasus Pemecatan Guru yang Curhat Gajinya 4 Bulan Rp700 Ribu

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Seorang guru honorer bernama Hervina diberhentikan dari SD Negeri 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal ini setelah perempuan berusia 34 tahun tersebut mengungkap jumlah gaji yang diterimanya sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan lewat akun Facebooknya pada 6 Januari lalu.

Curhatnya di media sosial itu berakibat buruk. Hervina mengatakan kepala sekolahnya, langsung mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp untuk mengabarkan dirinya tak lagi bisa mengajar di tempat itu. Sang Kepala Sekolah menyuruhnya untuk mencari sekolah lain yang bisa menggajinya lebih banyak.

Sebagaimana dilansir dari suara.com, Hervina menceritakan soal pengalaman karirnya menjadi guru sukarela sejak 16 tahun silam. Pada 16 Juli tahun 2005, ia mulai mengabdi di Desa Sadar sejak tahun 2005. Desa yang terletak 120 km dari Kota Watampone.

Jumrang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 169 Sadar mengeluarkan surat keputusan sebagai guru bakti atau sukarela.

Seiring berjalannya waktu, tahun 2014, dia meninggalkan Desa Sadar. Mengikuti jejak sang suami ke Kalimantan untuk mengadu nasib.

“Pada 2014 saya ke Kalimantan ikuti suami. Namun pada 2017, balik lagi dan kembali masuk mengajar karena nama saya masih ada,” aku Hervina.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.

Dalam surat keputusan tersebut, nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Suratnya berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020 dan Ditandatangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.

Ia mengaku tak tahu sama sekali kalau akan diberhentikan mengajar. Apalagi jika alasannya karena foto unggahan gajinya sebesar Rp 700 ribu selama empat bulan di media sosial.

“Padahal saya mengunggah status hanya mengungkapkan rasa kesyukuran. Saya bersyukur sekali. Tidak ada maksud lain,” ujarnya sembari terisak.

Pada saat bersamaan, ia pun dihubungi oleh Jumrang. Namun, Jumrang saat ini sudah pensiun menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jabatannya digantikan oleh Hamsina, istrinya.

Dalam pesan tersebut, Jumrang meminta agar Hervina sebaiknya mencari sekolah lain, dan berhenti mengajar. Posisinya akan digantikan oleh Pak Mursalam, sesamanya honorer.

“Saya diminta berhenti saat itu juga, saat memposting gaji di media sosial,” jelasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap Hervina. Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan FSGI, pemecatan berpotensi melanggar UU Guru Dosen.

“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu, (13/2/2021).

Meski kepala sekolah berdalih bahwa pemecatan karena adanya PNS baru yang ditugaskan, Heru menilai hal tersebut makin menunjukkan bahwa guru honorer sangat rentang dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.

Apalagi, Hervina dipecat melalui WhatsApp. Pemberhentian guru oleh kepala sekolah melalui WhatsApp ini tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga berpotensi kepsek melanggar Pasal 30 ayat (1) UU Guru Dosen.

Apa yang menimpa Hervina menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone di kursi panas. Pejabat dinas dianggap tidak bijaksana dalam menempatkan guru tambahan berstatus PNS di SD Negeri 169 Sadar, padahal sudah jelas ada seorang pengajar yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.
FSGI minta kepala daerah segera mengevaluasi kebijakan yang tidak cermat tersebut.

Masalah yang dialami guru honorer di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Banyak dari mereka yang bertahan dengan penghasilan sangat kecil karena berharap akan diangkat sebagai PNS.