Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Senggang Edukasi

Ada Pelanggaran UU di Kasus Pemecatan Guru yang Curhat Gajinya 4 Bulan Rp700 Ribu

:: Thomi Rifai
15 Februari 2021
dalam Edukasi
Ada Pelanggaran UU di Kasus Pemecatan Guru yang Curhat Gajinya 4 Bulan Rp700 Ribu

Hervina (34), guru honorer 16 tahun di Bone, Sulsel dipecat karena posting gaji Rp 700.000 (dok. Istimewa).

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Seorang guru honorer bernama Hervina diberhentikan dari SD Negeri 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal ini setelah perempuan berusia 34 tahun tersebut mengungkap jumlah gaji yang diterimanya sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan lewat akun Facebooknya pada 6 Januari lalu.

Curhatnya di media sosial itu berakibat buruk. Hervina mengatakan kepala sekolahnya, langsung mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp untuk mengabarkan dirinya tak lagi bisa mengajar di tempat itu. Sang Kepala Sekolah menyuruhnya untuk mencari sekolah lain yang bisa menggajinya lebih banyak.

Sebagaimana dilansir dari suara.com, Hervina menceritakan soal pengalaman karirnya menjadi guru sukarela sejak 16 tahun silam. Pada 16 Juli tahun 2005, ia mulai mengabdi di Desa Sadar sejak tahun 2005. Desa yang terletak 120 km dari Kota Watampone.

Jumrang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 169 Sadar mengeluarkan surat keputusan sebagai guru bakti atau sukarela.

BACAJUGA

Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru, Anies Naikkan Dana Hibah untuk Guru Honorer

Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru, Anies Naikkan Dana Hibah untuk Guru Honorer

18 Maret 2022

Seiring berjalannya waktu, tahun 2014, dia meninggalkan Desa Sadar. Mengikuti jejak sang suami ke Kalimantan untuk mengadu nasib.

“Pada 2014 saya ke Kalimantan ikuti suami. Namun pada 2017, balik lagi dan kembali masuk mengajar karena nama saya masih ada,” aku Hervina.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.

Dalam surat keputusan tersebut, nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Suratnya berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020 dan Ditandatangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.

Ia mengaku tak tahu sama sekali kalau akan diberhentikan mengajar. Apalagi jika alasannya karena foto unggahan gajinya sebesar Rp 700 ribu selama empat bulan di media sosial.

“Padahal saya mengunggah status hanya mengungkapkan rasa kesyukuran. Saya bersyukur sekali. Tidak ada maksud lain,” ujarnya sembari terisak.

Pada saat bersamaan, ia pun dihubungi oleh Jumrang. Namun, Jumrang saat ini sudah pensiun menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jabatannya digantikan oleh Hamsina, istrinya.

Dalam pesan tersebut, Jumrang meminta agar Hervina sebaiknya mencari sekolah lain, dan berhenti mengajar. Posisinya akan digantikan oleh Pak Mursalam, sesamanya honorer.

“Saya diminta berhenti saat itu juga, saat memposting gaji di media sosial,” jelasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap Hervina. Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan FSGI, pemecatan berpotensi melanggar UU Guru Dosen.

“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu, (13/2/2021).

Meski kepala sekolah berdalih bahwa pemecatan karena adanya PNS baru yang ditugaskan, Heru menilai hal tersebut makin menunjukkan bahwa guru honorer sangat rentang dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.

Apalagi, Hervina dipecat melalui WhatsApp. Pemberhentian guru oleh kepala sekolah melalui WhatsApp ini tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga berpotensi kepsek melanggar Pasal 30 ayat (1) UU Guru Dosen.

Apa yang menimpa Hervina menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone di kursi panas. Pejabat dinas dianggap tidak bijaksana dalam menempatkan guru tambahan berstatus PNS di SD Negeri 169 Sadar, padahal sudah jelas ada seorang pengajar yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.
FSGI minta kepala daerah segera mengevaluasi kebijakan yang tidak cermat tersebut.

Masalah yang dialami guru honorer di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Banyak dari mereka yang bertahan dengan penghasilan sangat kecil karena berharap akan diangkat sebagai PNS.

Setidaknya Presiden Joko Widodo sendiri pernah berjanji saat kampanye Pilpres 2014 lalu untuk menyelesaikan persoalan ini. []

Topik: Federasi Serikat Guru IndonesiaFSGIGuru HonorerHervina
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Ulat Pemakan Plastik
Edukasi

Bukan Ulat Pemakan Plastik yang Super, Namun Kita yang Malas

28 Januari 2023
akhlak terpuji
Edukasi

3 Akhlak Terpuji: Pengertian, Dalil dan Contohnya

25 Januari 2023
Mengenal Kesitimewaan ‘Kecerdasan Buatan’ ChatGPT dan Bahayanya
Edukasi

Mengenal Kesitimewaan ‘Kecerdasan Buatan’ ChatGPT dan Bahayanya

24 Januari 2023
adab bertetangga
Edukasi

7 Adab Bertetangga Lengkap dengan Dalilnya dan Menurut Al-Ghazali

24 Januari 2023
Rape Culture Membuat Korban Kekerasan Seksual Merasa Bersalah
Edukasi

Rape Culture Membuat Korban Kekerasan Seksual Merasa Bersalah

23 Januari 2023
Mengenal Hukum Newton 1, 2 dan 3 pada Mainan Lato-lato
Edukasi

Mengenal Hukum Newton 1, 2 dan 3 pada Mainan Lato-lato

15 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Akibat Pandemi, Tingkat Kemiskinan Kembali Dua Digit

Akibat Pandemi, Tingkat Kemiskinan Kembali Dua Digit

Mengenal Rekoset, Penyebab Anggota TNI Berlumuran Darah Saat Baku Tembak dengan KKB Papua

Mengenal Rekoset, Penyebab Anggota TNI Berlumuran Darah Saat Baku Tembak dengan KKB Papua

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

4 Februari 2023
3 Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Segera Selesaikan Kasus Pakel

4 Februari 2023
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
cap go meh 2023

Besok, Puncak Cap Go Meh 2023 Dikenal dengan Festival Lampion

4 Februari 2023
jus untuk menurunkan gula darah

11 Jus untuk Menurunkan Gula Darah, Efektif dan Perlu Dicoba

4 Februari 2023
Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023

SOROTAN

Geliat Cagar Budaya
Opini

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

:: Redaksi Barisan.co
4 Februari 2023

Cagar Budaya dan Teknologi Digital

Selengkapnya
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang