Scroll untuk baca artikel
LingkunganTerkini

Ahli Hidrologi Unsoed Sebut Lubang Tambang IKN Bisa Simpan Cadangan Air dengan 2 Syarat

Redaksi
×

Ahli Hidrologi Unsoed Sebut Lubang Tambang IKN Bisa Simpan Cadangan Air dengan 2 Syarat

Sebarkan artikel ini

“Kedua, jika lubang tambang di IKN akan digunakan sebagai tampungan air, mesti dilihat luas daerah tangkapan airnya agar pengisian air ke lubang tambang optimal,” Yanto Ph.D (Ahli Hidrologi Unsoed)

BARISAN.CO – Belum juga terbangun, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menghadapi masalah. Salahsatunya ialah wilayah Penajam Paser berisiko kekeringan.

Mengutip Republika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, risiko itu tertera dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari proyek itu. Sebagai upaya pencegahan, pemerintah akan melakukan berbagai tindakan.

Pada akhir Maret lalu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro mengatakan, lubang tambang di sana bisa dijadikan sebagai sumber daya air. Berdasarkan data KLHK, dengan luas bukaan 29 ribu hektare terdapat 2.415 lubang tambang di IKN. Dari jumlah tersebut, 149 lubangnya berukuran jumbo.

Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebut, air di lubang bekas tambang itu berpotensi bagi masyarakat IKN ke depannya. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan apabila kadar pH air di lubang itu bisa diperbaiki karena kadar pH saat ini masih di bawah standar, yakni 2,6 hingga 3.

Dalam kesempatan berbeda, ahli hidrologi, Yanto Ph.D mengatakan, secara topografi, lubang bekas tambang di IKN dapat dimanfaatkan untuk sebagai tampungan air karena elevasinya yang lebih rendah.

“Pun juga secara morfologi. Tanah dasar bekas tambang umumnya berupa tanah dengan kepadatan tinggi dan bersifat liat, sehingga mampu menahan air agar tidak lolos ke bawah,” kata Yanto kepada Barisanco pada Kamis (7/4/2022).

Namun demikian, dosen teknik sipil di Universitas Jenderal Soedirman ini menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pertama, menurut peraturan perundangan, lahan bekas tambang seharusnya direklamasi. Rencana reklamasi seharusnya sudah dituangkan dalam dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan ijin tambang. Umumnya, reklamasi dilakukan dengan menanam beberapa jenis tanaman,” imbuh Yanto.

Dia menambahkan, selain untuk mengembalikan kesuburan tanah, juga bermanfaat untuk mengembalikan cadangan air tanah.

“Kedua, jika lubang tambang di IKN akan digunakan sebagai tampungan air, mesti dilihat luas daerah tangkapan airnya agar pengisian air ke lubang tambang optimal,” ujarnya.

Yanto melanjutkan, berdasar pada kedua hal tersebut, cara terbaik adalah dengan mereklamasi lahan tambang menggunakan tanaman-tanaman yang mampu meningkatkan cadangan air tanah.

“Misalnya, kaktus, beringin dan bambu merupakan beberapa jenis tanaman yang memiliki kemampuan menyimpan air optimal di musim penghujan dan mengeluarkannya di musim kemarau. Konsep ini juga sejalan dengan visi IKN sebagai kota yang berkelanjutan,” ungkap Yanto. [rif]