Aksi protes warga Pati terhadap kenaikan pajak menunjukkan tuntutan rakyat akan kebijakan fiskal yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
KABUPATEN Pati diwarnai gelombang aksi protes warga. Pemicunya bukan hal sepele: kenaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah yang dianggap membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Spanduk, orasi, dan suara keluhan memenuhi ruang publik, baik di jalanan maupun di media sosial. Bagi sebagian warga, kebijakan ini terasa seperti jarak yang makin melebar antara pemerintah daerah dan rakyat yang dipimpinnya.
Kekecewaan ini menguat ketika pemerintah daerah tetap mempertahankan kebijakan tersebut tanpa dialog publik yang memadai. Meski sudah membatalkan, namun sikap Bupati membuat warga Pati jengah karena arogansinya.
Jika dilihat dari sisi kebijakan fiskal, kenaikan pajak ini memang memiliki latar belakang: kebutuhan pemerintah daerah untuk memenuhi target pendapatan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2025.
Berdasarkan dokumen Renja yang telah ditetapkan, pendapatan daerah Kabupaten Pati pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 2,87 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dari pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari jumlah tersebut, PAD berkontribusi signifikan dan salah satu komponen terbesarnya adalah pajak daerah. Artinya, bagi Pemkab Pati, pajak bukan sekadar sumber penerimaan, tetapi tulang punggung kemandirian fiskal daerah.
Namun, di sinilah letak masalahnya. Ketika pemerintah menetapkan target PAD yang ambisius tanpa mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, risiko terbesarnya adalah munculnya resistensi publik.
Kenaikan tarif pajak dan retribusi yang dirasakan memberatkan warga akan memunculkan penolakan, bahkan berpotensi menggerus legitimasi pemerintah daerah.
Kekuatan fiskal memang penting, tetapi tanpa legitimasi sosial, angka-angka dalam dokumen perencanaan hanyalah deretan target yang sulit tercapai.
Berdasarkan Renja 2025, sektor-sektor pajak yang menjadi penopang utama PAD Pati meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Dalam catatan, beberapa sektor seperti pajak penerangan jalan dan PBB-P2 kerap menjadi sorotan warga karena sifatnya yang memengaruhi hampir seluruh lapisan masyarakat.
Ketika tarif pajak ini dinaikkan tanpa sosialisasi yang memadai, publik cenderung melihatnya sebagai tindakan sepihak.
Di sisi lain, dalam perspektif transformasi digital, pengelolaan pajak di Pati masih menghadapi tantangan besar pada aspek transparansi dan kemudahan layanan.
Banyak warga yang mengeluhkan prosedur pembayaran yang belum sepenuhnya ramah pengguna, serta kurangnya sistem informasi yang real-time dan akuntabel.
Padahal, dengan digitalisasi pajak, pemerintah daerah bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif yang drastis.
Misalnya, penerapan smart tax system yang terintegrasi dengan aplikasi mobile dapat memudahkan warga dalam menghitung, membayar, dan memantau pajak mereka sendiri.
Aksi protes warga Pati kali ini sebenarnya memberi pesan penting: mereka tidak menolak pajak sebagai konsep, tetapi menolak cara penerapannya yang dirasa tidak adil.
Pajak idealnya harus proporsional, mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay) dan manfaat yang dirasakan (benefit principle).
Bila kenaikan pajak tidak diikuti perbaikan layanan publik, seperti perbaikan jalan, infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan keamanan maka wajar jika masyarakat mempertanyakan, “Untuk apa kami membayar lebih?”
Dalam Renja 2025, belanja daerah Pati dialokasikan pada beberapa prioritas, antara lain peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, penguatan pendidikan, dan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.
Ini tentu tujuan yang baik. Namun, kunci keberhasilannya terletak pada bagaimana pemerintah mengomunikasikan rencana ini kepada publik dan memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan dari pajak benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan yang nyata.
Sebagai pengkaji sosial-ekonomi, melihat urgensi untuk mengubah paradigma pengelolaan keuangan daerah. Kenaikan pajak sebaiknya menjadi opsi terakhir setelah pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan dari sumber lain, misalnya:
Pertama, Meningkatkan efisiensi belanja daerah dengan memangkas pos-pos yang kurang produktif. Kedua, Menggali potensi ekonomi digital seperti e-commerce lokal, pariwisata daring, dan promosi UMKM berbasis platform.
Ketiga, Mengoptimalkan aset daerah melalui skema kerja sama pemanfaatan aset yang transparan. Keempat, Memperluas basis pajak dengan mendata wajib pajak baru secara digital, bukan hanya menaikkan tarif yang ada.
Dari sisi transformasi digital, ada peluang besar untuk meningkatkan PAD tanpa memicu gejolak sosial. Contoh nyata adalah digitalisasi retribusi parkir dan pasar tradisional.
Dengan sistem digital, kebocoran penerimaan bisa ditekan, akurasi data meningkat, dan potensi pendapatan baru bisa digarap. Hal ini juga akan mempermudah proses pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.
Aksi protes warga Pati harus dipandang sebagai umpan balik yang berharga bagi pemerintah daerah. Alih-alih menganggapnya sebagai hambatan, ini justru kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui kebijakan fiskal yang lebih inklusif, transparan, dan partisipatif.
Jika pemerintah berani membuka ruang dialog, menyajikan data APBD secara terbuka, dan menjelaskan manfaat konkret dari kenaikan pajak, resistensi publik akan berkurang.
Akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya mencapai target pendapatan Rp 2,87 triliun seperti yang tercantum dalam Renja 2025, tetapi bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat.
Pati membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga peka terhadap denyut nadi masyarakatnya.
Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah pemerintahan daerah tidak diukur dari besar kecilnya angka dalam APBD, tetapi dari seberapa besar kepercayaan rakyat yang berhasil dijaga.
Sebagai penutup, ingin menegaskan bahwa pembangunan daerah adalah perjalanan bersama antara pemerintah dan rakyat.
Pajak memang perlu untuk membiayai pembangunan, tetapi ia harus dikelola dengan bijak, adil, dan transparan.
Kenaikan tarif yang tidak disertai transparansi hanya akan menambah jarak antara rakyat dan pemimpinnya. Maka, mari kita belajar dari aksi warga Pati: kritik dan protes adalah bagian dari demokrasi, dan pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang mau mendengar. []
Lukni Maulana; Pengkaji Sosial-Ekonomi dan Transformasi Digital









