Scroll untuk baca artikel
Berita

Penerimaan Pajak APBN 2024 Melampaui Target, Tapi Tantangan Ekonomi 2025 Mengancam Stabilitas

×

Penerimaan Pajak APBN 2024 Melampaui Target, Tapi Tantangan Ekonomi 2025 Mengancam Stabilitas

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Pajak APBN 2024
Ilustrasi/barisan.co

Meskipun penerimaan negara pada APBN 2024 berhasil melampaui target dengan pencapaian 101,4%, kondisi perekonomian yang lesu dan target penerimaan pajak yang terlalu ambisius di tahun 2025 memperlihatkan adanya tantangan besar yang harus dihadapi oleh pemerintah.

BARISAN.CO – Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, mengungkapkan bahwa meskipun penerimaan negara pada APBN 2024 tercatat sebesar Rp2.842,5 triliun, melampaui target yang sebesar Rp2.802,5 triliun dengan pencapaian 101,4%, hal tersebut tidak serta merta mencerminkan kinerja yang baik dalam sistem perpajakan Indonesia.

Menurut Rizky, meskipun angka ini dapat dianggap sebagai pencapaian yang mengesankan, pencermatan lebih dalam pada komponen pendapatan negara mengungkapkan adanya kinerja yang kurang optimal, terutama pada penerimaan pajak.

APBN 2024 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

Namun, hibah yang relatif kecil tidak diperhitungkan dalam analisis mendalam. Komponen penerimaan perpajakan mendominasi, dengan realisasi mencapai Rp2.232,7 triliun, sedangkan PNBP tercatat Rp579,5 triliun, dan hibah sebesar Rp30,3 triliun.

Salah satu isu utama yang disoroti oleh Rizky adalah bahwa penerimaan pajak pada APBN 2024 hanya tercapai sebesar 96,7% dari target, dengan pajak non-kepabeanan dan cukai mencapai 97,2%.

“Kinerja yang tidak memenuhi target atau disebut sebagai shortfall, menunjukkan adanya permasalahan dalam sistem perpajakan kita yang seharusnya lebih optimal,” jelas Rizky kepada Barisan.co, Selasa (22/01/2024).

Di balik pencapaian 101,4% dari target tersebut, Rizky mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian Indonesia tidak sepenuhnya mendukung pencapaian tersebut.

Menurutnya, data transaksi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencatatkan angka 5% di bawah target membuktikan bahwa perekonomian Indonesia sedang dalam kondisi lesu. Hal ini juga dipengaruhi oleh proyeksi ekonomi yang pesimis untuk tahun 2025.

“Target penerimaan pajak pada APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun mengindikasikan adanya kenaikan sebesar 13,29%. Angka ini sangat tinggi, terutama jika mempertimbangkan data historis yang menunjukkan bahwa pencapaian target penerimaan pajak sebelumnya selalu lebih rendah,” lanjut Rizky.

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi dua jenis pajak yang kinerjanya paling buruk pada tahun 2024.

PPh hanya tercatat sebesar Rp1.062,7 triliun, dengan kenaikan yang sangat minim yakni 0,14% dibandingkan tahun 2023. PPh pun hanya tercapai sebesar 93,2% dari target yang ditetapkan.

Rizky menambahkan bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, mengingat target penerimaan PPh pada APBN 2025 yang membutuhkan kenaikan hingga 13,79%, angka yang sangat berat jika dilihat dari data historis.

Di sisi lain, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp824,5 triliun, melebihi target sebesar 101,6%.

Namun, meskipun angka tersebut terlihat menggembirakan, Rizky menilai bahwa laju kenaikan penerimaan PPN lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya penurunan daya beli masyarakat.

Proyeksi ekonomi Indonesia pada 2025 yang diperkirakan tidak akan membaik, bahkan berisiko mengalami penurunan lebih lanjut, semakin memperburuk pandangan terhadap target pajak yang terlalu tinggi.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa target pajak yang ditetapkan untuk tahun 2025 terlalu ambisius dan sulit tercapai, terlebih lagi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang hanya berada di angka 5,2%.

Rizky juga menyoroti kebijakan pemerintah yang berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak melalui langkah-langkah baru seperti memperkenalkan usaha UMKM yang terkena pajak dengan menurunkan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.