Barisan.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan kembali diterapkan mulai pekan depan, Senin 3 Agustus 2020.
Kebijakan ini sebagai salah satu upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali,” kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies pun meminta kepada Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Metro Jaya menginformasi secara luas dan masif kepada masyarakat terkait kebijakan ganjil genap ini. Sehingga, masyarakat DKI juga bisa mendapat informasi yang lengkap soal rute-rute yang diterapkan sistem ganjil-genap.
“Informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detail atas semua informasi rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil genap,” ungkap dia.
Kebijakan ganjil genap ini akan dimulai pada jam sibuk yaitu pada pagi dan sore hari. Pada pagi dimulai dari pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.
Rincian 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- 13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. []