Scroll untuk baca artikel
Terkini

Anies Akan Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalanan Jakarta, Berikut Daftarnya

Redaksi
×

Anies Akan Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalanan Jakarta, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan kembali diterapkan mulai pekan depan, Senin 3 Agustus 2020.

Kebijakan ini sebagai salah satu upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali,” kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Anies pun meminta kepada Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Metro Jaya menginformasi secara luas dan masif kepada masyarakat terkait kebijakan ganjil genap ini. Sehingga, masyarakat DKI juga bisa mendapat informasi yang lengkap soal rute-rute yang diterapkan sistem ganjil-genap.

“Informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detail atas semua informasi rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil genap,” ungkap dia.

Kebijakan ganjil genap ini akan dimulai pada jam sibuk yaitu pada pagi dan sore hari. Pada pagi dimulai dari pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.

Rincian 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
  • 13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. []