Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menerangkan, Rumah Susun Polri Menteng Jakarta Pusat diperuntukkan bagi warga Eks-Asrama Polisi Menteng dan Anggota Aktif Kepolisian Polda Metro. Adapun pembangunan rumah susun ini merupakan hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Sehingga perencanaan yang dihasilkan telah sesuai dengan Ketentuan Tata Ruang Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan, berwawasan lingkungan, dan sudah memenuhi kebutuhan anggota kepolisian yang akan menghuninya. Dan dengan serangkaian perencanaan partisipatif, diharapkan bentuk fisik rusun yang terbangun kelak dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota aktif kepolisian Polda Metro Jaya,” terang Sarjoko.
Perlu diketahui, bangunan rusun terdiri dari 2 tower dengan ketinggian 17 lantai dan 400 unit hunian, yang terdiri dari 360 hunian dengan luas 36 m2, 20 hunian dengan luas 54 m2, dan 20 hunian dengan luas 72 m2.
Bangunan terdiri dari kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, dan balkon. Desain unit hunian yang unik, menjadi wujud dari rumah dinas yang layak bagi masa depan keluarga anggota Kepolisian Polda Metro Jaya.
Selain kualitas fisik bangunan yang baik, Rumah Susun Polri Menteng Jakarta Pusat didukung oleh sarana prasarana lingkungan yang lengkap, seperti sarana ibadah pada lantai atap, area komersial pada lantai dasar, ruang terbuka pada tiap lantai, ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk berinteraksi, ruang aula, ruang pelayanan kesehatan, kantor RT dan pengelola, Taman Kanak-kanak, arena bermain anak, serta area parkir.
Area rusun memanfaatkan lahan seluas 13.870 m2 yang tercatat sebagai aset milik Polres Metro Jakarta Pusat. Berlokasi cukup strategis di pusat kota, dekat dengan sarana transportasi umum antara lain Stasiun Cikini dan Stasiun Gondangdia, serta dekat dengan kantor-kantor pemerintahan.
Luas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 94 tanggal 29 Oktober 2010 dengan nama pemegang hak adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.