Scroll untuk baca artikel
Terkini

Arab Saudi Tak Wajibkan Karantina dan PCR, Kemenag Segera Ambil Kebijakan Umrah

Redaksi
×

Arab Saudi Tak Wajibkan Karantina dan PCR, Kemenag Segera Ambil Kebijakan Umrah

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah Arab Saudi melonggarkan kebijakan terkait pembatasan Covid-19. Tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan. Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangannya.

Keputusan ini, mengutip Saudi Gazette, berasal dari sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan mulai berlaku mulai Sabtu kemarin (5/3/2022).

Selain itu, Arab Saudi kini tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Namun demikian, para jemaah tetap wajib menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Aturan baru ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka. Sejumlah petugas pada Minggu, (06/3/2022) terlihat dari akun twitter @Haraminfo melepas semua tanda pembatas dan palang pembatas yang berfungsi sebagai tanda jaga jarak saat salat atau berjalan di Masjidil Haram.

Di sisi lain, sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tetap menekankan pentingnya untuk menyelesaikan program vaksinasi nasional. Termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi ‘Tawakkalna’ untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat, dan transportasi umum.

Kemenag Segera Selaraskan Kebijakan Umrah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Hilman menerangkan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” ucap Hilman mengutip dari laman kemenag.go.id. Minggu (6/3/2022).

“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak ada syarat lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih berlakukan karantina. Atau jangan sampai di sana tidak butuh PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya. [rif]