Scroll untuk baca artikel
Berita

Awalil Rizky: Anggaran Pendidikan Dirancang untuk Tidak Direalisasikan

Redaksi
×

Awalil Rizky: Anggaran Pendidikan Dirancang untuk Tidak Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
anggaran pendidikan melanggar undang-undang
Awalil Rizky

Kajian Bright Institute menemukan sebagian pos atau numenklatur anggaran pendidikan memang dirancang untuk tidak direalisasikan

BARISAN.CO – Awalil Rizky, ekonom senior menyampaikan hasil kajian Bright Institute tentang Anggaran Pendidikan dalam APBN melalui webinar pada Selasa (10/09/20204). Disampaikan beberapa temuan berikut.

Kecenderungan anggaran pendidikan tidak optimal direalisasikan berlangsung sejak tahun 2020. Jika realisasi tersebut dihitung dari total Belanja maka rasionya sebagai berikut: 18,25% (2020), 17,21% (2021), 15,51% (2022) dan 16,45% (2023).

Penyebabnya adalah karena tingkat realisasi anggaran pendidikan dalam APBN cukup rendah selama 4 tahun terakhir, tahun 2020-2023. Sebagai contoh, tahun 2023 dianggarkan Rp624,25 triliun, sedang realisasi hanya Rp513,39 triliun atau 82,24% nya.

Dua tahun sebelumnya, realisasi juga kurang dari 90%, yaitu: 87,20% (2021) dan 77,30% (2022). Pada tahun 2024 sedang berjalan diprakirakan hanya kisaran 80%.

Kajian Bright Institute menemukan sebagian pos atau numenklatur anggaran pendidikan memang dirancang untuk tidak direalisasikan. Sekurangnya tidak akan direalisasikan secara penuh.

Sebagai contoh yang menyolok adalah alokasi melalui belanja pemerintah pusat bagian belanja Non Kementerian/Lembaga atau Bendahara Umum Negara.

Dari alokasi anggaran sebesar Rp75,58 triliun, yang terealisasi hanya Rp2,76 triliun, atau hanya 3,65% pada APBN 2023.

Kemudian alokasi melalui Pembiayaan sebesar Rp Rp69,5 triliun, yang direalisasikan hanya Rp20 triliun atau 28,78% pada tahun 2023.

Realisasi pada tahun-tahun sebelumnya pun sangat rendah, yaitu: 43,67% (2021) dan 17,04% (2022). Pada tahun 2024 yang sedang berjalan pun diprakirakan hanya kisaran 38,75%.

mandatory spending 20% anggaran pendidikan

Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan bersifat investasi, terutama kepada beberapa dana abadi Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Selain Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan, ada Dana Abadi Pesantren, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Alokasi kepada lembaga tersebut umumnya terealisasi pada tiap tahun anggara. Namun, sejak tahun 2019 hingga saat ini, terdapat pos pembiayaan pendidikan. Pos ini sebenarnya bersifat cadangan. Namun nilainya melonjak drastis pada tahun 2020 sampai dengan 2020.

Realisasi pembiayaan pendidikan hampir selalu nol persen atau tidak direalisasikan. Nilainya sebesar Rp97,38 triliun pada 2022 dan Rp49,5 triliun pada 2023. Sedangkan pada 2024 berjalan dialokasikan sebesar Rp52 triliun.

Bright Institute menyarankan pihak berkepentingan melakukan gugatan atas realisasi Anggaran Pendidikan dalam APBN tahun 2021-2023.

Realisasi APBN yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ditetapkan oleh DPR sebagai Undang-Undang. Undang-Undang mestinya bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi. []