Scroll untuk baca artikel
Video

Awalil Rizky Soroti Celah UU Tipikor: Penjual Pece Lele Bisa Dikenai Pasal Korupsi

×

Awalil Rizky Soroti Celah UU Tipikor: Penjual Pece Lele Bisa Dikenai Pasal Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jika penjual pecelele bisa kena pasal korupsi, maka batas antara pelanggaran kecil dan kejahatan luar biasa semakin kabur.

BARISAN.CO – Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, mengomentari jalannya sidang uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Dalam unggahan terbarunya di kanal YouTube Sabtu (21/06/2025), Awalil menyoroti pernyataan ahli hukum Candra Hamzah, yang menyebut bahwa pedagang kaki lima seperti penjual pecelele di trotoar pun bisa dijerat dengan pasal-pasal korupsi.

Pernyataan itu merujuk pada sidang perkara nomor 142/PUU-XXII/2024, di mana Candra Hamzah — mantan Wakil Ketua KPK — menyatakan bahwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara analogi.

Dalam sidang tersebut, Candra mencontohkan bahwa seorang penjual pece lele yang berjualan di trotoar dan merugikan fasilitas publik negara bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena dianggap memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Menanggapi hal ini, Awalil menilai contoh tersebut dramatis, namun secara logika hukum memang menjadi perhatian.

“Kalau semua bentuk pelanggaran hukum kecil bisa dikaitkan dengan korupsi, maka ada kekacauan dalam proporsionalitas penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awalil menggarisbawahi usulan Candra Hamzah untuk menghapus pasal 2 ayat (1) dan merevisi pasal 3 agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ia menilai, pembatasan subjek hukum hanya kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat memperjelas orientasi hukum dan mencegah overkriminalisasi.

Namun, Awalil juga mengingatkan akan adanya konsekuensi serius.

“Jika hanya pegawai negeri dan penyelenggara negara yang dapat dijerat, maka pihak lain seperti pengelola BUMN non-ASN, termasuk lembaga seperti Danantara, bisa lepas dari jerat hukum Tipikor,” ujarnya sambil menyinggung perubahan status dalam UU BUMN terbaru.

Dalam sesi tersebut, Awalil juga mengutip pandangan ahli lain, Amin Sunaryadi, yang menyebut bahwa suap adalah jenis korupsi paling umum, namun justru paling jarang ditindak karena sulit dibuktikan kecuali melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, aparat hukum lebih sering mengejar kasus yang berfokus pada kerugian keuangan negara.

Sebagai penutup, Awalil menegaskan bahwa korupsi masih menjadi hambatan utama dalam kemajuan ekonomi nasional.

Ia menyebut lemahnya hukum dan meningkatnya permisivitas masyarakat terhadap korupsi sebagai dua sisi dari masalah struktural yang memperparah situasi. “