BARISAN.CO – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mulai Senin (17/5/2021) kemarin.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi, bahwa, ada lima laporan yang diajukan kepada lembaganya perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin. Salah satunya terkait keterlibatan Azis pada kasus suap penyidik KPK.
“Tiga laporan sudah lengkap, sedangkan dua lainnya masih perlu dilengkapi,” kata Aboe Bakar Alhabsyi tanpa merinci kelima laporan itu, Selasa (18/5/2021), dikutip dari Tempo.
Petugas sekretariat MKD sedang terus memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil dari laporan yang masuk. Selain lima laporan terkait Azis, ada empat laporan untuk anggota dewan lainnya. Namun, dikabarkan bahwa aduan terhadap Azis akan didahulukan.
“Majelis Kehormatan Dewan menggelar rapat pleno perdana untuk membahas laporan. Kita sudah sepakat akan memanggil semua pelapor, kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini akan berjalan secepatnya,” kata Aboe Bakar.
Nama Azis tersangkut masalah etik sejak santer diduga terlibat menjadi broker dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK Robin Pattuju. Penyuapan itu dilakukan Syahrial agar Robin mau menghentikan kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Disebut-sebut, Azis Syamsuddin mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Ketika itu Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK, dan komisi antirasuah sedang menyelidikinya. Di situlah Robin diminta Azis untuk menghambat kerja KPK.
Kini, KPK sudah menetapkan Syahrial dan Robin sebagai tersangka.
Terkait dugaan keterlibatan Azis itulah, ia kemudian dilaporkan oleh sejumlah lembaga masyarakat. Dua pelapor di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Menurut ICW, Azis telah berperilaku tidak pantas dan itu dapat merendahkan citra dan kehormatan anggota DPR. Sementara menurut Kopel, Azis melanggar kode etik Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015.
Pasal tersebut berbunyi: “Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.”
Azis, masih menurut Kopel, juga dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR dengan menjadikan rumah dinasnya sebagai tempat pertemuan untuk membahas mufakat jahat. Itu melanggar kode etik pasal 6 ayat 4.
Sikap dari berbagai elemen masyarakat juga muncul amat beragam. Guru Besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, misalnya, berharap Azis mundur sebagai Wakil Ketua DPR. “Kalau Azis punya kemauan politik untuk turut berperan dalam membangun Indonesia dan DPR yang bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dia sebaiknya mundur,” kata Azyumardi Azra. []