“Usia kita bekerja melawan kita, seperti halnya jenis kelamin, dan kita tidak bisa menerima omong kosong ini.”Bonnie Marcus (Pelatih Eksekutif dan Penulis)
BARISAN.CO – Tak jarang, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di saat perusahaan menetapkan batas maksimal usia pelamar. Begitu juga, kala pengurangan karyawan, pekerja tua umumnya lebih sering masuk daftar PHK atau ditawarkan untuk mengundurkan diri.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 pasal 5 tertulis bahwa setiap pelamar kerja mempunyai hak yang sama dalam setiap kesempatan untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Pemerintah pun menegaskan bentuk-bentuk diskriminasi yang dapat terjadi termasuk diantaranya diskriminasi usia di dalam UU Republik indonesia No. 39 Tahun 1999. Bukan itu saja, Indonesia sebagai anggota dari International Labour Organization turut serta dalam pengesahan konvensi International Labour Organization No. 111 yang mengulas tentang setiap tenaga kerja berhak mendapatkan persamaan dalam peluang kerja dan di tempat kerja.
Meski begitu, banyak pelamar yang masih mengalami ageisme atau diskriminasi usia saat mencari pekerjaan. Lowongan lamaran pekerjaan pun masih menuliskan batasan usia tertentu. Dan, tak jarang pekerja tua mengalami diskriminasi di tempat kerja, misalnya saja dilewatkan untuk tugas menantang atau promosi.
Hal tersebut terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat dan masih lemahnya penegakan aturan hukum di Indonesia. Terlebih, belum rincinya penjelasan aturan yang kemungkinan membuat aturan tersebut menjadi kabur.
Di Amerika Serikat, Undang-Undang Ketenagakerjaan (ADEA) tahun 1967 dibentuk untuk melindungi pekerja yang berusia 40 tahun ke atas dari diskriminasi di tempat kerja. UU tersebut merinci larangan bagi pengusaha membuat keputusan untuk mempekerjakan, memecat, atau mempromosikan karyawan berdasarkan usia. Tujuannya agar dapat meminimalisir efek kerusakan dari pengangguran jangka panjang pada pekerja yang lebih tua.
Di dalam ADEA itu secara khusus melarang penggunaan usia karyawan atau pelamar kerja sebagai faktor perekrutan, promosi, pemberhentian, kompensasi, atau syarat tertentu termasuk hak istimewa pekerjaan. UU itu mengurainkan larangan komprehensif terhadap praktik diskriminatif berdasarkan pada usia. Korban ageisme pun dapat menerima ganti rugi jika majikan sengaja melanggar hukum.
Bahkan, awal tahun lalu, untuk memperjelasnya melalui US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) melarang penyampaian preferensi di iklan lowongan kerja, seperti lulusan baru, muda, dan energik. Pembaruan tersebut memberikan transparansi jelas untuk mengidentifikasi dan menerapkan praktik diskriminatif sistemik.