Tidak peduli dengan data warganya dicuri atau disalahgunakan. Tidak peduli juga kemungkinan Tiktok digunakan sebagai alat spionase.
DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU itu telah diteken Jokowi 17 Oktober 2022.
Semoga UU ini bisa menjadi penawar penyalahgunaan oleh korporasi besar seperti Tiktok, Google atau Facebook. Mungkin karena ada UU ini juga, Pemerintah Indonesia tidak khawatir seperti Amerika Serikat. Atau ada alasan lain?