Scroll untuk baca artikel
Blog

Tawaran Damai Kejati DKI Dianggap Remehkan Penganiayaan Mario Dandy

Redaksi
×

Tawaran Damai Kejati DKI Dianggap Remehkan Penganiayaan Mario Dandy

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Sosok Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani tengah menjadi sorotan karena rencananya untuk menawarkan upaya restorative justice (RJ) atau jalur damai kepada keluarga David Ozora Latumahina.

Upaya damai atau Restorative Justice ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

“Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus,” ujar Reda kepada wartawan dikutip Jumat (17/3/2023).

Sontak, tawaran ini pun mendapat beragam reaksi. Bahkan ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapan penolakan terhadap tawaran RJ. Di Twitter pribadinya, pengurus GP Ansor ini mengutip pepatah latin yang diyakini muncul dari penulis militer Romawi.

“Si vis pacem para bellum,” cuit Jonathan di Twitter @seeksixsuck dikutip Jumat, (17/3/2023).

Arti dari pepatah ini adalah “jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang.

Tak hanya pepatah Latin, pada cuitan selanjutny Jonathan juga menampilkan quotes berbahasa Inggris. “Peace was never an option.”

Penolakan upaya damai juga dilontarkan Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David. Melissa lantas melontarkan kritik keras kepada lembaga tersebut lantaran wacana mereka mendamaikan kedua bela pihak sesat hukum.

“Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David ini tentu sesat hukum, sesat nalar, dan sesat moral,” kata Mellisa Anggraini dalam sebuah cuitannya di akun twitternya @Mellisa_An Jumat (17/3/2023).

Tidak hanya itu, Mellisa mengatakan, tawaran kejati untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan mengesankan bahwa para penegak hukum ini sedang meremehkan kelakuan biadab Mario Dandy terhadap David Ozora yang dianiaya hingga koma puluhan hari.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penyaniayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialani oleh anak korban David?,” ungkapnya.

Klarifikasi Kejati DKI

Atas pernyataan Kejati DKI soal RJ, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah buru-buru memberikan klarifikasi. Ade menyatakan tak ada lagi peluang bagi Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas untuk mendapatkan RJ sebagai penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangannya.

Sebenarnya menurut Ade, penyelesaian perkara secara restorative justice hanya akan ditawarkan kepada AG yang masih di bawah umur. Sebab, keterlibatannya di kasus itu tidak secara langsung.

Tetapi, apabila kubu David menolak upaya damai terhadap AG, maka, proses hukum tetap akan berlanjut. [rif]