Scroll untuk baca artikel
Terkini

Bantuan Insentif Pemerintah 2021, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Redaksi
×

Bantuan Insentif Pemerintah 2021, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintahan (BIP) 2021 sebesar Rp 60 Miliar. Pendaftaran telah dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan target BIP 2021 dapat menjangkau 600 hingga 1.200 pelaku usaha ekonomi dan sektor kreatif.

Program Bantuan Insentif Pemerintah 2021 berbeda dengan Hibah Pariwisata. Ada delapan sub sektor yang bakalan menerima bantuan BIP 2021.

Adapun kedelapan sektor tersebut yakni:

  1. Aplikasi
  2. Game
  3. Developer
  4. Kriya
  5. Fesyen
  6. Kuline
  7. Film/video & animasi
  8. Pariwisata
    Jumlah bantuan maksimal Rp. 200.000.000 per penerima

Sedangkan bantuan BIP JPU dibagi menjadi 3 sub sektor yakni:

  1. Fesyen
  2. Kuliner
  3. Kriya
    Jumlah bantuan Rp. 20.000.000 per penerima

Bagi para pelaku usaha yang berkeinginan mendapatkan Program Bantuan Insentif Pemerintah 2021 dapat mengkases https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Dengan mengakses laman tersebut para pelaku usaha akan mendapatkan informasi (mendownload Juknis dan mendownload Panduan Pendaftaran sistem BIP).

Tahapan – tahapan :

  1. Sosialisasi dan Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli
  2. Seleksi Administrasi (mengupload kelengkapan dokumen)
  3. Seleksi kurasi dan substansi proposal, dan akan dinilai oleh sub kategori dan investor yang mengerti pada bidangnya dan menentukan layak tidak mendapatkan insentif.
  4. Wawancara oleh Kurator, wawancara akan dilakukan online dan offline dan calon penerima presentasi proposal yang diajukan. Presentasi harus dilakukan oleh Owner perusahaan
  5. Verivikasi Lapangan, verivikasi tempat usaha akan dilakukan langsung dan virtual
  6. Pengumuman calon penerima via email, disitu terdapat dokumen yang harus di tanda tangan Perjanjian. Didalam perjanjian terdapat Hak dan Kewajiban penerima bantuan.
  7. Melengkapi administrasi dokumen pencairan
  8. Pencairan bantuan, jadi uang bantuan tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan yang di ajukan dalam proposal kemudian dibuatkan Laporan
  9. Monitoring dan Evaluasi
  10. Pengumpulan laporan pertanggung jawaban

Tujuan BIP ini agar usaha penerima bantuan menjadi maju. Bantuan boleh digunakan untuk pembelian alat, sewa toko, pembayaran ke pihak ke 3 untuk produksi usaha. Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli lahan, membeli toko, melakukan renovasi bangunan.[Luk]