9. Selanjutnya, Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online di Email, untuk mengaktifkan akun.
10. Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
11. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online, lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password.
12. Jika bisa login, maka registrasi selesai.
Cara lapor SPT di DJP Online
Setelah mengaktivasi e-FIN dan daftar akun DJP Online, wajib pajak lakukan cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
1. Log in ke akun DJP Online pada url https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelahnya, pilih menu e-Filing, dan klik menu Buat SPT.
3. Isi kolom-kolom yang muncul, kolom tersebut beberapa terisi secara otomatis.
4. Pilih SPT. Atau ikuti saran aplikasi.
5. Kemudian, Isi Data SPT sesuai SPT yang diterima.
6. Yang terakhir, isi Kode Verifikasi dan klik Kirim SPT.
Demikianlah cara lapor SPT tahunan online, wajib pajak mampu lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui kanal DJP Online cara lapor spt tahunan online. [Luk]