Scroll untuk baca artikel
Blog

BAWA: Daging Anjing Masih Dijual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan

Redaksi
×

BAWA: Daging Anjing Masih Dijual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO Kelompok pencinta hewan mendesak pemerintah tegas menyikapi fenomena brutalnya perdagangan daging anjing di Indonesia. Menurut Founder Bali Animal Welfare Association (BAWA), Janice Girardi, salah satu penyebab maraknya praktik jagal anjing ialah hukum yang tidak memberi efek jera para pelanggar animal welfare.

“Undang-undang yang ada sudah usang, sanksi hukumannya lemah, dan sulit ditegakkan. Sehingga tidak memberikan perlindungan yang layak bagi kesejahteraan hewan,” kata Janice kepada Barisanco, Senin (6/12/2021).

Dalam beberapa tahun belakangan, perhatian publik memang sedang terarah pada temuan-temuan praktik jagal anjing yang tak memperhatikan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alaminya.

Anjing diikat, dimasukkan ke dalam karung, dibiarkan haus, dipukul kepalanya, dibantai dengan cara yang sebelumnya tidak terbayangkan, untuk akhirnya diolah sebagai produk kuliner. Pembantaian ini pun diiringi mitos, bahwa cara demikian akan membuat rasa daging anjing jauh lebih enak daripada disembelih.

Yang lebih ironis di atas itu semua adalah fakta bahwa anjing sejatinya bukan hewan konsumsi.

Aturan terkait itu dapat dilacak dalam pasal 1 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang tidak satupun menyebut anjing sebagai salah satu dari sumber hayati produk peternakan, kehutanan, dan jenis lainnya.

Janice Girardi mengatakan, lembaganya sering mendapat laporan tentang kekejaman yang disengaja terhadap hewan, termasuk aktivitas yang terkait perdagangan anjing.

“Kami merespons dengan tindakan investigasi, dialog, dan melapor kepada pihak kepolisian. Kami juga memberikan edukasi, sebab terkadang ada pelaku yang benar-benar tidak menyadari bahwa mereka berbuat salah,” kata Janice Girardi.

Meski perdagangan daging anjing untuk konsumsi “secara teknis” ilegal, data menyebut sekitar 1 juta anjing dibunuh di Indonesia tiap tahun. Dan, tak ada yang bisa menjamin setiap ekor anjing yang nantinya dikonsumsi itu telah bebas dari rabies dan penyakit zoonosis lainnya.

Mengingat perdagangan daging anjing merupakan aktivitas ilegal, angka penjagalan di atas sangat mungkin lebih tinggi lagi. Terlebih bisnis ini melibatkan jejaring yang sangat besar yang jarang tersentuh hukum, mulai dari pencari (pencuri) anjing, tukang jagal, distributor, hingga tangan terakhir yang menjual kepada konsumen.

“Di sinilah BAWA bekerja dengan para pakar untuk meninjau undang-undang yang ada dan menyusun rekomendasi untuk peraturan yang lebih kuat dan lebih dapat ditegakkan,” kata Janice.