Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Sukar Mengikis Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta

:: Ananta Damarjati
8 Desember 2021
dalam Fokus

Ilustrasi: Instagram/@wisatajiwa

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Sejak Dog Meat Free Indonesia (DMFI) merilis laporan adanya 13.700 anjing yang dibantai setiap bulan untuk dikonsumsi di kawasan Solo Raya, muncul dukungan agar pihak otoritas berkolaborasi bersama masyarakat mengakhiri fenomena kolosal nan ekstrem tersebut.

Beberapa otoritas di Solo Raya sudah bergerak. Polres Sukoharjo, misalnya, minggu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing dari Garut, Jabar, yang sedianya akan dikirim ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pemerintah daerah Sukoharjo sendiri jauh hari telah menerbitkan Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut berisi larangan PKL menjual daging hewan nonpangan yang meliputi anjing, ular, biawak, dan lain-lain.

Di kawasan Solo Raya yang lain, upaya yang sama dilakukan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang menutup puluhan warung olahan daging anjing. Sejak 2019, ia mengumpulkan pedagang daging anjing di Karanganyar dan memberi mereka kompensasi Rp5 juta agar beralih profesi.

BACAJUGA

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021

Praktis, Sukoharjo dan Karanganyar jadi yang terdepan di Solo Raya dalam menindak praktik jagal dan konsumsi anjing.

Sementara itu, Kota Surakarta di bawah kepemimpinan Gibran Rakabuming tampaknya masih lamban merespons isu ini.

Saat DMFI mendesak agar Gibran segera menerbitkan aturan pelarangan, Gibran menjawab datar: “Saran dan masukan sudah masuk semua […] Saya kaji dulu.”

Suguhan Wajib Penghangat Pesta

Di Kota Surakarta, menurut data yang dihimpun tim Barisanco, ada 85 warung yang menjual daging anjing dalam berbagai menu olahan, dari yang disebut rica-rica waung, sate jamu, tongseng asu, grabyasan, sampai nasi goreng.

Untuk waktu yang sangat lama, Kota Surakarta memang telah menjadi alamat tumbuh suburnya tradisi mengonsumsi daging anjing. Jejak panjang tradisi ini bisa dilacak pada era Kasunanan, atau lebih jauh lagi, sejak era Mataram Kuno.

Secara menarik, sejak Abad ke-7 Masehi daging anjing tercatat sebagai mahamangsa atau kuliner santapan para raja. Hal ini seperti ditemukan tertulis dalam kitab Purwadigama maupun Siwasasana, begitupun juga dapat ditelisik melalui prasasti-prasasti peninggalan zaman dahulu.

Mahamangsa sangat istimewa sehingga hanya raja yang boleh menikmati. Kadang di acara tertentu, mahamangsa dijadikan suguhan pesta untuk menjamu tamu-tamu yang dianggap berjasa kepada raja.

Yang termasuk kuliner mahamangsa antara lain adalah: asu buntungan (anjing yang dikebiri); wdus gunting (kambing muda tanpa ekor); karung pulih (babi yang dikebiri); karung pjahanina rajakini (babi liar hasil buruan raja); iwat taluwah (ikan); dan badawang (penyu).

Dari narasi demikian, bisa dibilang daging anjing termasuk kuliner prestise dalam konteks ini.

Anggapan bahwa olahan daging anjing merupakan kuliner prestise agaknya masih bertahan di Surakarta sampai sekarang. Bedanya, prestise makan anjing yang dahulu didominasi kaum raja atau priyayi, sekarang sudah bergeser kepada masyarakat luas utamanya kaum abangan.

Menurut narasumber Barisanco, kita masih bisa dengan mudah menemukan kuliner anjing disuguhkan bersama ciu bekonang [miras khas Surakarta] dalam acara-acara pesta, misalnya di acara ulang tahun komunitas atau acara perayaan partai politik yang mayoritasnya orang abangan.

Dengan latar belakang seperti itulah, ditambah fakta masakan ini masih dijual bebas, cukup sulit memisahkan kuliner daging anjing dari kerongkongan orang Surakarta.

Bisa dikatakan, masyarakat Surakarta berada di halaman yang sama kalau bicara fenomena ini. Tradisi makan daging anjing yang dulu dimulai kaum priyayi ini diteruskan kaum abangan. Menariknya, tradisi ini juga terasa diberi lampu hijau kaum santri.

Simpang Siur Kaum Santri Soal Halal Daging Anjing

Salah satu ormas Islam terbesar di Surakarta, Majelis Tafsir Alqur’an (MTA), disebut-sebut memberi lampu hijau soal fenomena konsumsi daging anjing.

Sudah menjadi rahasia umum di Surakarta bahwa majelis MTA punya sikap demikian. Majelis MTA memang tidak bicara dalam konteks menghalalkan atau mengharamkan, tetapi semangat pantang terhadap daging anjing tidak pernah mereka sebutkan secara tegas dibanding dengan semisal daging babi.

Majelis-majelis rutin yang diselenggarakan oleh MTA biasa dihadiri ribuan orang se-Solo Raya. Dalam salah satu sesi tanya jawab yang bisa ditonton via Youtube, drs. Ahmad Sukina, pimpinan MTA, secara samar menyebut tidak menemukan dalil tersurat al-Quran mengenai haramnya daging anjing.

“Halal-haram daging anjing di Surakarta adalah perdebatan tersendiri. Namun dari apa yang tampak, faktanya ada sebagian pengikut MTA yang meragukan haramnya daging anjing, beberapa bahkan menyimpulkan daging anjing halal,” kata seorang sumber Barisanco.

Dengan kata lain, MTA melengkapi kelompok besar masyarakat Surakarta yang kepalang basah dengan kebiasaan konsumsi daging anjing.

Cerita-cerita fenomenal ini akan menjadi lain jika pemerintah kota Surakarta mengoptimalkan otoritasnya melarang kebrutalan terhadap anjing.

Sebab, praktis hanya pemerintah yang hari ini punya kekuatan untuk melarang. Sayangnya Wali Kota Gibran Rakabuming masih menunjukan sikap standar pejabat yang kelewat ragu mengambil keputusan.

Pekerjaan rumah bagi Gibran untuk mewujudkan Kota Surakarta bebas dari praktik konsumsi daging anjing. Ia harus mampu mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No.18/2021 tentang Pangan yang mengatur bahwa daging anjing bukan termasuk golongan hewan konsumsi. [dmr]

———-

Indeks Laporan:

  1. Sukar Mengikis Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta
  2. BAWA: Daging Anjing Masih DIjual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan
  3. Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya
Editor: Ananta Damarjati
Topik: FokusKonsumsi Daging AnjingKuliner Anjing
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Fokus

BAWA: Daging Anjing Masih Dijual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan

8 Desember 2021
Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya
Fokus

Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya

8 Desember 2021
Benang Tipis Relawan dan Komisaris
Fokus

Benang Tipis Relawan dan Komisaris

15 Juni 2021
Lainnya
Selanjutnya
Stigma Negatif Perempuan Lajang

Stigma Negatif Perempuan Lajang

Lagi, Pemerintah Diperingatkan oleh BPK Soal Utang

Lagi, Pemerintah Diperingatkan oleh BPK Soal Utang

TRANSLATE

TERBARU

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

8 Agustus 2022
Apakah Work Life Balance itu Mitos Belaka?

Apakah Work Life Balance itu Mitos Belaka?

8 Agustus 2022
kandungan surat al ashr

Kandungan Surat Al Ashr, Memaknai Sebuah Waktu di Dunia

8 Agustus 2022
APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

8 Agustus 2022
pergerakan ekonomi lomba burung kicau

Ikut Sertakan Burung Andalannya, Anies: Ada Pergerakan Ekonomi di Kompetisi Lomba Kicau Burung

7 Agustus 2022
pemyair pemulung

Penyair Pemulung di Hari Kemerdekaan

7 Agustus 2022
surga di matamu

Surga Di Matamu – Puisi Joe Hasan

7 Agustus 2022

SOROTAN

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam
Edukasi

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

:: Thomi Rifai
1 Agustus 2022

BARISAN.CO - Umat Muslim barus saja memasuki tahun baru hijriyah yang ke-1444. Kalender Hijriah atau kalender Islam masih digunakan dan...

Selengkapnya
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

15 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang