Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Sukar Mengikis Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta

:: Ananta Damarjati
8 Desember 2021
dalam Fokus

Ilustrasi: Instagram/@wisatajiwa

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Sejak Dog Meat Free Indonesia (DMFI) merilis laporan adanya 13.700 anjing yang dibantai setiap bulan untuk dikonsumsi di kawasan Solo Raya, muncul dukungan agar pihak otoritas berkolaborasi bersama masyarakat mengakhiri fenomena kolosal nan ekstrem tersebut.

Beberapa otoritas di Solo Raya sudah bergerak. Polres Sukoharjo, misalnya, minggu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing dari Garut, Jabar, yang sedianya akan dikirim ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pemerintah daerah Sukoharjo sendiri jauh hari telah menerbitkan Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut berisi larangan PKL menjual daging hewan nonpangan yang meliputi anjing, ular, biawak, dan lain-lain.

Di kawasan Solo Raya yang lain, upaya yang sama dilakukan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang menutup puluhan warung olahan daging anjing. Sejak 2019, ia mengumpulkan pedagang daging anjing di Karanganyar dan memberi mereka kompensasi Rp5 juta agar beralih profesi.

BACAJUGA

Junta Militer

Dua Tahun Myanmar di Bawah Junta Militer, Lebih dari 2.900 Warga Sipil Tewas

5 Februari 2023
Rohingya

Eksodus Jutaan Rakyat Myanmar & Kekacauan Negeri Pagoda Emas yang Belum Selesai

5 Februari 2023

Praktis, Sukoharjo dan Karanganyar jadi yang terdepan di Solo Raya dalam menindak praktik jagal dan konsumsi anjing.

Sementara itu, Kota Surakarta di bawah kepemimpinan Gibran Rakabuming tampaknya masih lamban merespons isu ini.

Saat DMFI mendesak agar Gibran segera menerbitkan aturan pelarangan, Gibran menjawab datar: “Saran dan masukan sudah masuk semua […] Saya kaji dulu.”

Suguhan Wajib Penghangat Pesta

Di Kota Surakarta, menurut data yang dihimpun tim Barisanco, ada 85 warung yang menjual daging anjing dalam berbagai menu olahan, dari yang disebut rica-rica waung, sate jamu, tongseng asu, grabyasan, sampai nasi goreng.

Untuk waktu yang sangat lama, Kota Surakarta memang telah menjadi alamat tumbuh suburnya tradisi mengonsumsi daging anjing. Jejak panjang tradisi ini bisa dilacak pada era Kasunanan, atau lebih jauh lagi, sejak era Mataram Kuno.

Secara menarik, sejak Abad ke-7 Masehi daging anjing tercatat sebagai mahamangsa atau kuliner santapan para raja. Hal ini seperti ditemukan tertulis dalam kitab Purwadigama maupun Siwasasana, begitupun juga dapat ditelisik melalui prasasti-prasasti peninggalan zaman dahulu.

Mahamangsa sangat istimewa sehingga hanya raja yang boleh menikmati. Kadang di acara tertentu, mahamangsa dijadikan suguhan pesta untuk menjamu tamu-tamu yang dianggap berjasa kepada raja.

Yang termasuk kuliner mahamangsa antara lain adalah: asu buntungan (anjing yang dikebiri); wdus gunting (kambing muda tanpa ekor); karung pulih (babi yang dikebiri); karung pjahanina rajakini (babi liar hasil buruan raja); iwat taluwah (ikan); dan badawang (penyu).

Dari narasi demikian, bisa dibilang daging anjing termasuk kuliner prestise dalam konteks ini.

Anggapan bahwa olahan daging anjing merupakan kuliner prestise agaknya masih bertahan di Surakarta sampai sekarang. Bedanya, prestise makan anjing yang dahulu didominasi kaum raja atau priyayi, sekarang sudah bergeser kepada masyarakat luas utamanya kaum abangan.

Menurut narasumber Barisanco, kita masih bisa dengan mudah menemukan kuliner anjing disuguhkan bersama ciu bekonang [miras khas Surakarta] dalam acara-acara pesta, misalnya di acara ulang tahun komunitas atau acara perayaan partai politik yang mayoritasnya orang abangan.

Dengan latar belakang seperti itulah, ditambah fakta masakan ini masih dijual bebas, cukup sulit memisahkan kuliner daging anjing dari kerongkongan orang Surakarta.

Bisa dikatakan, masyarakat Surakarta berada di halaman yang sama kalau bicara fenomena ini. Tradisi makan daging anjing yang dulu dimulai kaum priyayi ini diteruskan kaum abangan. Menariknya, tradisi ini juga terasa diberi lampu hijau kaum santri.

Simpang Siur Kaum Santri Soal Halal Daging Anjing

Salah satu ormas Islam terbesar di Surakarta, Majelis Tafsir Alqur’an (MTA), disebut-sebut memberi lampu hijau soal fenomena konsumsi daging anjing.

Sudah menjadi rahasia umum di Surakarta bahwa majelis MTA punya sikap demikian. Majelis MTA memang tidak bicara dalam konteks menghalalkan atau mengharamkan, tetapi semangat pantang terhadap daging anjing tidak pernah mereka sebutkan secara tegas dibanding dengan semisal daging babi.

Majelis-majelis rutin yang diselenggarakan oleh MTA biasa dihadiri ribuan orang se-Solo Raya. Dalam salah satu sesi tanya jawab yang bisa ditonton via Youtube, drs. Ahmad Sukina, pimpinan MTA, secara samar menyebut tidak menemukan dalil tersurat al-Quran mengenai haramnya daging anjing.

“Halal-haram daging anjing di Surakarta adalah perdebatan tersendiri. Namun dari apa yang tampak, faktanya ada sebagian pengikut MTA yang meragukan haramnya daging anjing, beberapa bahkan menyimpulkan daging anjing halal,” kata seorang sumber Barisanco.

Dengan kata lain, MTA melengkapi kelompok besar masyarakat Surakarta yang kepalang basah dengan kebiasaan konsumsi daging anjing.

Cerita-cerita fenomenal ini akan menjadi lain jika pemerintah kota Surakarta mengoptimalkan otoritasnya melarang kebrutalan terhadap anjing.

Sebab, praktis hanya pemerintah yang hari ini punya kekuatan untuk melarang. Sayangnya Wali Kota Gibran Rakabuming masih menunjukan sikap standar pejabat yang kelewat ragu mengambil keputusan.

Pekerjaan rumah bagi Gibran untuk mewujudkan Kota Surakarta bebas dari praktik konsumsi daging anjing. Ia harus mampu mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No.18/2021 tentang Pangan yang mengatur bahwa daging anjing bukan termasuk golongan hewan konsumsi. [dmr]

———-

Indeks Laporan:

  1. Sukar Mengikis Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta
  2. BAWA: Daging Anjing Masih DIjual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan
  3. Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya
Editor: Ananta Damarjati
Topik: FokusKonsumsi Daging AnjingKuliner Anjing
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Junta Militer
Fokus

Dua Tahun Myanmar di Bawah Junta Militer, Lebih dari 2.900 Warga Sipil Tewas

5 Februari 2023
Rohingya
Fokus

Eksodus Jutaan Rakyat Myanmar & Kekacauan Negeri Pagoda Emas yang Belum Selesai

5 Februari 2023
Opium Myanmar
Fokus

Ekonomi Terpuruk, Rakyat Myanmar Berbondong Tanam Opium

5 Februari 2023
Hari Anti-Hukuman Mati
Fokus

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Anti Hukuman Mati
Fokus

Milenial Memandang Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Lainnya
Selanjutnya
Stigma Negatif Perempuan Lajang

Stigma Negatif Perempuan Lajang

Lagi, Pemerintah Diperingatkan oleh BPK Soal Utang

Lagi, Pemerintah Diperingatkan oleh BPK Soal Utang

TRANSLATE

TERBARU

arti imma'ah

Jangan Menjadi Kelompok Imma’ah, Berikut Arti dan Penjelasannya

8 Februari 2023
Ari Lasso Suka Makan Kurma

Asupan Nutrisi dan Energi Sebelum Manggung, Ari Lasso Suka Makan Kurma

8 Februari 2023
NU modern

Wapres Harapkan NU Lebih Modern Sesuai Perkembangan Zaman

7 Februari 2023
Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

7 Februari 2023
pencatat

Pencatat Berpikiran Besar

7 Februari 2023
Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

7 Februari 2023
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023

SOROTAN

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

:: M Chozin Amirullah
7 Februari 2023

KONSER Dewa 19 bertajuk Pesta Rakyat akhirnya digelar pada Sabtu, 4 Februari 2023. Konser ini awalnya akan digelar pada 12...

Selengkapnya
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang