- Belanja Pemerintah Pusat dikategorikan menurut beberapa klasifikasi, antara lain: menurut Fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis.
- Belanja Pemerintah Pusat menurut jenisnya terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
- Belanja Barang (dan Jasa) adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.