Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

:: Anatasia Wahyudi
11 Juni 2022
dalam Terkini
Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

Tri Suaka (Dok. YouTube)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

PP No 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/musik. Namun, dengan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Tri Suaka, rasanya belum dapat dirasakan.

BARISAN.CO – Nama Tri Suaka kembali ramai dibicarakan setelah Dyrga Dadali mensomasinya atas hak cipta lagu berjudul, “Di Saat Aku Tersakiti” milik Band Dadali sebesar Rp2 miliar. Dyrga menuntut permintaan maaf dan memberikan Performing Rights kepada Dadali. Tri Suaka diketahui menyanyikan lagu tersebut di dua tempat.

Dyrga memberikan waktu sepekan kepada Tri Suaka untuk menanggapi somasi tersebut dan apabila tidak ditanggapi, maka langkah hukum akan diambil.

Sebelumnya, Tri Suaka juga disomasi Rp1 miliar per video oleh Forkami yang diupload menggunakan lagu mereka.

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/musik.

BACAJUGA

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

16 April 2021
Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

16 April 2021

Meski, aturannya sudah ada, lagi-lagi hak untuk mendapatkan jaminan hukum belum dapat diterapkan sepenuhnya di tanah air.

Gen Halilintar juga melanggar hak cipta atas lagu “Lagi Syantik” milik label Nagaswara. Tahun lalu, Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara dan Gen Halilintar harus diminta membayar denda ganti rugi sebanyak Rp300 juta. Namun, hingga kini, pihaknya belum membayar kepada pihak Nagaswara.

Hak cipta tidak harus didaftarkan dan karya tidak harus menyertakan simbol hak cipta. Itu berarti setiap lagu dan/atau musik yang telah direkam atau pernah direkam sebenarnya dilindungi oleh hak cipta.

Banyak musisi atau komposer musik menghadapi kesulitan ekonomi setelah tidak lagi eksis di blantika permusikan di tanah air. Beberapa di antara mereka harus berjuang dengan biaya hidup yang tidak sedikit.

Sesungguhnya, membuat sebuah karya itu mahal. Barisan bahkan telah mewanti-wanti PP No 56 Tahun 2021 tersebut agar tidak menguap.

Setelah diteken Presiden, Ketua MPR Bambang Soesatyo berhatap tidak ada lagi musisi atau seniman yang hidup susah di hari tuanya sehingga PP itu bisa memastikan para musisi memperoleh hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik.

Mengutip BBC, dua tahun pandemi, band No Nation bahkan menggunakan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena bermusik adalah pekerjaan utama mereka. Dan, selama pengetatan berlangsung dua tahun itu, mereka mengaku untuk makan pun susah hingga jual alat musiknya.

Tentu kenyataan ini miris, terlebih pelanggar hak cipta meraup keuntungan di tengah kesulitan para musisi tersebut. Mungkin memang, ada musisi yang tidak memusingkannya dan membiarkannya, namun sekali lagi, ini soal hak yang telah tertuang dalam aturan sah. [rif]

Topik: Gen HalilintarPP No 56 Tahun 2021PP Royalti MusikTri Suaka
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Melawan Osteoporosis
Terkini

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional
Terkini

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022
transformasi digital
Terkini

Percepat Transformasi Digital, Anies Gandeng PricewaterhouseCoopers Dukung SPBE

8 Agustus 2022
hari kucing sedunia
Terkini

Hari Kucing Sedunia: Sejarah, Cara Merayakan dan Menjinakannya

8 Agustus 2022
pergerakan ekonomi lomba burung kicau
Terkini

Ikut Sertakan Burung Andalannya, Anies: Ada Pergerakan Ekonomi di Kompetisi Lomba Kicau Burung

7 Agustus 2022
Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya

7 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
Media dan Kampanye Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Saatnya Media Menjaga Ruang Publik yang Sehat

pemilik dua cahaya

Pemilik Dua Cahaya - Puisi Christya Dewi Eka

TRANSLATE

TERBARU

perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang