Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

:: Redaksi Barisan.co
16 April 2021
dalam Fokus
Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Beberapa pegiat radio bereaksi negatif atas terbitnya PP royalti musik. Kebijakan yang diteken Presiden Jokowi 30 Maret lalu ini, dinilai akan memberatkan bisnis radio, terutama sebab kemunculannya persis di tengah badai pandemi yang belum berakhir.

Salah satu poin perhatian pegiat radio adalah Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).”

Penggunaan musik secara komersial yang dimaksud ialah meliputi badan usaha seperti kafe, radio,televisi, pertokoan, pusat rekreasi, hingga tempat karaoke.

Keberatan pegiat radio cukup beralasan. Apalagi pada lazimnya, justru radio memainkan peran untuk ikut mempromosikan musik dan lagu para artis. Musikus butuh radio, sebagaimana terdapat sejumlah besar musikus yang rela membayar radio-radio ternama agar mau memutar lagu-lagu mereka.

BACAJUGA

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

11 Juni 2022
Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021

Di sisi lain, upaya pemerintah menciptakan iklim penghargaan terhadap karya ‘tak benda’ tentu saja patut dimengerti. Sudah lama musikus babak belur karena lagu-lagunya tidak menguntungkan secara komersial. Mereka berkarya, berharap karya tersebut laku terjual, tapi kemudian mereka rugi sebab terlalu banyak faktor yang membuat karya mereka tidak dihargai.

Titik Impas Radio dan Musikus

Radio hidup karena memutar musik. Banyak orang masih mendengar radio di mobilnya sendiri-sendiri. Bagaimanapun, musik dan radio pada akhirnya selalu punya hubungan yang saling terikat. Dan ikatan dalam bentuk royalti sekalipun sebetulnya bukan hal baru. Itu seperti disampaikan Sekretaris umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M Rafiq, dalam sebuah webinar.

“[Royalti] bukan hal baru untuk industri radio. Apalagi sejak puluhan tahun yang lalu radio itu rutin membayar royalti melalui lembaga Karya Cipta Indonesia (KCI). Nah, sekarang yang menagih royalti itu ada LMKN. Nah penagihan satu pintu ini sebenarnya didukung oleh industri radio, karena cuma satu pintu yang tagih,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring dengan tema ‘Royalti Bikin Sensi’, Rabu (7/4).

Rafiq menyebut, justru ada beberapa hal positif yang disambut industri radio terkait diterbitkannya PP No 56 Tahun 2021 tersebut. Pertama, kehadiran satu lembaga yang memungut royalti. Kedua, yakni ada jaminan bahwa setelah royalti dikumpulkan akan didistribusikan kepada para pemegang hak cipta.

“Perhatian kami yang selanjutnya adalah tarif royalti itu harus adil, patut, dan sepantasnya,” katanya.

Beleid anyar yang diteken Jokowi ini tentu saja masih perlu diperinci kembali. Misalnya, perlu dicari formula yang tepat terkait bagaimana LMKN menagih royalti kepada pengguna komersil. Katakanlah jangan sampai ditemukan tumpang tindih penagihan atau segala sesuatu yang terjadi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Rafiq menyarankan agar pembayaran tarif royalti sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sistem sekali bayar per tahun dengan besaran jumlah yang tetap (lump sum). Rafiq beralasan, pembayaran tarif royalti musik dengan skema persentase cukup memberatkan pelaku usaha radio, sebab biaya audit dari pendapatan yang didapat ditanggung oleh para pelaku usaha radio.

“Nah sekarang sih kita akan mengusulkan kepada pemerintah kepada LMKN, boleh enggak nih radio komersial ini lump sum aja, supaya radio tidak terbebani biaya audit,”  tutur Rafiq. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
  2. Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia
  3. Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti
  4. Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

Penulis: Ananta Damarjati

Topik: FokusPP Royalti Musik
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Fokus

Sukar Mengikis Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta

8 Desember 2021
Fokus

BAWA: Daging Anjing Masih Dijual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan

8 Desember 2021
Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya
Fokus

Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya

8 Desember 2021
Lainnya
Selanjutnya
Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

14 Agustus 2022
Lima Prinsip Relawan ANIES

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

14 Agustus 2022
jakarta kota yang nyaman

Cerita Orang Jepang: Jakarta Kota yang Nyaman

14 Agustus 2022
potensi diri

6 Langkah Mengenali Potensi Diri, Saatnya Raih Kesuksesan

14 Agustus 2022
Assasin

Assasin – Cerpen Noerjoso

14 Agustus 2022
Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

14 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang