Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

:: Redaksi Barisan.co
16 April 2021
dalam Fokus
Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Sejarah berkembangnya musik di Indonesia tak lepas dari adanya pembajak dalam format pita kaset. Hal itu tentu sangat merugikan para pelaku industri musik yang telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk produksi suatu musik.

Industri musik Indonesia mulai berkembang di awal abad ke-20 dalam kemasan piringan hitam meski pada awalnya didominasi label rekaman dari luar negeri. Perekaman dalam format piringan hitam sendiri mulai digunakan di Indonesia di tahun 1957. Hal ini ditandai dengan berjayanya perusahaan rekaman dari Indonesia yang memproduksi piringan hitam adalah Lokananta di Surakarta dan Irama di ibu kota.

Namun kejayaan piringan hitam tak berlangsung lama. Sebagaimana dikutip dari Kumparan, menjelang akhir 1960-an, industri kaset mulai memasuki Indonesia. Era kaset ini membuka mata pencaharian baru; toko-toko elektronik menyediakan jasa berupa merekam lagu berdasarkan pesanan dan menarik perhatian masyarakat luas.

Era kaset memunculkan sebuah permasalahan baru di mana era pembajakan juga terjadi di Indonesia. Kaset-kaset gelap, dan oknum-oknum yang melakukan pembajakan liar menjamur di mana-mana, bahkan pada 1967 menjelang awal 1968 penjualan kaset gelap dilakukan di toko-toko elektronik yang menjual radio dan televisi.

BACAJUGA

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

11 Juni 2022
Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021

Pada 1971 berbagai media cetak memberitakan betapa kaset bajakan mengancam industri PH di Indonesia. Bagaimana tidak, selain harganya murah, jumlah lagu yang bisa disimpan di kaset pun lebih banyak. Satu buah kaset bisa berisi 24 lagu dengan harga Rp600, sedangkan rekaman PH berisi 12 lagu dengan harga Rp1.200. Jelaslah mengapa kaset-kaset gelap begitu cepat menjamur di masyarakat.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) lahir pada 1 Februari 1978, pada saat industri musik Indonesia setengah pingsan dilanda pembajakan dan kaset obral “seribu tiga” bahkan ada yang “seribu lima”. Pada tahun 1988, pemerintah mulai membentuk satuan-satuan tugas untuk memonitor peredaran kaset dan memberantas pembajakan.

Kaset lantas beralih ke piringan cakram digital di tahun 2000-an, kemudian berkembang bahkan dilengkapi video. Perjalanan sejarah yang begitu dinamis layaknya musik rock’n roll itu dicatat secara rinci oleh wartawan senior Theodore KS dalam bukunya Rock’n Roll Industri Musik Indonesia dari Analog ke Digital.

Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu, dan Penata Musik Indonesia (PAPPRI) yang berdiri pada 18 Juni 1986, dan kemudian membentuk unit pemungut royalti yang kemudian menjadi Yayasan Karya Cipta Indonesia. Juga muncul ajang kontes dan pemberian penghargaan yang diprakarsai perusahaan kaset. Misalnya Festival Lagu Populer Indonesia dan beberapa festival lain secara insidentil, BASF Awards, HDX Awards, Anugerah Musik Indonesia.

Semua hingar-bingar itu meredup seiring dengan datangnya revolusi digital yang menghasilkan produk-produk CD, yang lantas berkembang dengan memanfaatkan jaringan internet. Pembajakan makin memprihatinkan, penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan.

Pry S, pendiri Ripstore Asia, platform digital untuk legal music sharing di Indonesia mempunyai pandangan menarik soal apa yang ia sebut sebagai budaya berbagi. “Bahwa kita senang ketika kesukaan kita menjadi kesukaan orang lain, hal yang kita nikmati juga dinikmati orang lain, apa yang kita buat disimak oleh orang lain,” katanya dikutip dari Tirto.

Dengan pendekatan ini, maka lahirlah etos guyub di mana berbagi pengetahuan, hobi, dan ilmu bisa dilakukan kepada siapapun. “Sharing culture di internet ini, entah kenapa cocok sekali dengan budaya Timur. Budaya sharing ini saya pikir akan cukup dominan menentukan nasib musik digital di Indonesia ke depannya,” jelas Pry.

Pry sendiri menilai pembajakan merupakan ancaman untuk musik di masa lalu. “Saya rasa istilah pembajakan musik di era internet ini perlu didefinisikan ulang,” jelasnya. Terlebih dengan telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik oleh Presiden Joko Widodo. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
  2. Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia
  3. Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti
  4. Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

Penulis: Busthomi Rifa’i

Topik: FokusPP Royalti Musik
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Fokus

Sukar Mengikis Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing di Surakarta

8 Desember 2021
Fokus

BAWA: Daging Anjing Masih Dijual Bebas Sebab Aturan Tak Dijalankan

8 Desember 2021
Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya
Fokus

Fenomena Mengonsumsi Daging Anjing & Masalah-Masalahnya

8 Desember 2021
Lainnya
Selanjutnya
Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

Batas Samar Antara Peduli dan Usil

Batas Samar Antara Peduli dan Usil

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

14 Agustus 2022
Lima Prinsip Relawan ANIES

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

14 Agustus 2022
jakarta kota yang nyaman

Cerita Orang Jepang: Jakarta Kota yang Nyaman

14 Agustus 2022
potensi diri

6 Langkah Mengenali Potensi Diri, Saatnya Raih Kesuksesan

14 Agustus 2022
Assasin

Assasin – Cerpen Noerjoso

14 Agustus 2022
Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

14 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang