Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

:: Redaksi Barisan.co
16 April 2021
dalam Fokus
Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menuai polemik. PP ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik yang dinilai merugikan masyarakat. Padahal PP ini telah berjalan sejak tujuh tahun lalu.

Musikus Anji menjelaskan PP Nomor 56 Tahun 2021 sebenarnya merespons Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seharusnya PP tersebut sudah dibuat maksimal dua tahun setelah UU selesai disusun.

“Harusnya tahun 2016 sudah jadi PP ini, tapi lambat,” ujar Anji dalam acara podcast terbarunya di kanal YouTube Dunia Manji, Jum’at (9/4/2021).

Selama ini, lanjut Anji, penarikan royalti sudah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya royalti hak cipta lagu sudah dilakukan selama tujuh tahun, namun baru tahun ini ditetapkan secara resmi oleh negara.

BACAJUGA

Hari Anti-Hukuman Mati

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022

Penetapan PP tersebut sudah sangat dinanti-nanti oleh para musikus. Anji bersama beberapa musikus lainnya seperti Badai dan Pongki Barata telah menyuarakannya sejak dulu.

“Jadi sebenarnya ini angin segar bagi dunia musik, khususnya komposer,” kata Anji.

Anji menilai telah terjadi miskonsepsi pada masyarakat. Mereka berpikir dengan PP tersebut mereka harus membayar royalti kala memutar lagu baik secara luring maupun daring, misalnya di Spotify.

“Mentang-mentang pandemi apa-apa diduitin. Gue kan sudah bayar, kenapa ditarikin lagi? Itu salah,” ucap Anji.

Sebab, penarikan royalti hanya diperuntukkan bagi penggunaan lagu secara komersial bukan pribadi. Contohnya adalah penggunaan lagu pada iklan, sinetron, konser, hotel dan kafe.

Senada dengan Anji, musikus dan komposer Pongki Barata mengatakan penarikan royalti terhadap penggunaan lagu di kafe dan hotel sudah dilakukan sejak dulu.

Ia sendiri memiliki bisnis rumah makan, yang setiap bulannya harus membayar royalti lagu. Tapi tidak sebesar biaya listrik, pegawai, bahan makanan dan gadget.

“Hanya 700 ribu saja,” ungkap Pongki.

Menurut Pongki membayar royalti hanya sebuah apresiasi kecil bagi musikus. Tidak seperti yang dibayangkan masyarakat hingga jutaan rupiah.

Pongki juga menjelaskan tentang jenis-jenis royalti yang sudah dilakukan selama ini. Pertama, mechanical royalty yakni royalti yang didapat ketika menjual kepingan Compact Disk (CD).

Saat ini CD sudah tidak ada dan digantikan dengan YouTube, Spotify, dan sebagainya. Royalti dari jumlah keping CD diganti dengan streaming atau viewers.

“Gue mendapatkan royalti dari Spotify, streaming dan YouTube. Itu mechanical gue sekarang. Masih gue terima dan sudah berjalan,” katanya dalam wawancara podcast di kanal YouTube VokalPlus, Jum’at (9/4/2021).

Kedua, synchronization royalty yakni royalti yang diberikan pencipta atau pemilik master rekaman ketika lagunya disinkronkan dengan gambar, misalnya lagu dimasukkan ke sinetron, film, televisi, iklan, bahkan YouTube.

YouTube masuk ke dalam kategori royalti ini, karena ada gambar yang disinkronkan dengan audio.

“Setiap ada project itu gue dibayar sekian rupiah. Angkanya bukan multiply tapi fee putus. Masih gue lakukan,” tutur mantan personil band Jikustik ini.

Ketiga, performing royalty yakni royalti yang diberikan ketika sebuah lagu disiarkan ke publik, baik itu di tempat hiburan, televisi, radio, dan sebagainya. Royalti inilah yang saat ini dipeributkan karena tercantum dalam PP Nomor 56 Tahun 2021.

Pongki mengaku mendapatkan royalti jenis ini sebanyak tiga kali setiap tahunnya. Yang melakukan mekanisme royalti ini adalah Wahana Musik Indonesia (Wami).

Ada banyak manajemen kolektif pengelola royalti lagu lainnya seperti Karya Cipta Indonesia (KCI, Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan lain-lain. Namun sejak 2009, Pongki memutuskan memberi kuasa atas lagu-lagunya kepada Wami.

“Peraturannya sudah ada, kenapa dipeributkan?” tanya Pongki.

Padahal yang seharusnya disorot adalah pasal dalam PP tersebut yang meminta lembaga manajemen kolektif untuk membuat pusat data lagu, selambat-lambatnya dua tahun sejak sekarang.

Pusat data lagu dan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) akan menjadi dasar bagi musikus, agar karyanya tercatat dan diakui, sehingga dapat digunakan user secara legal. “Gue mau pakai ini dan bayar sekian,” katanya.

Saat ditanya mengenai pencipta lagu dangdut yang sekarang menjadi pemulung, Pongky menjawab ada kemungkinan komposer tersebut tidak terinformasi performing copyright. Dia tidak menjadi anggota di salah satu lembaga manajemen kolektif.

Pongki menekankan kepada semua musikus untuk mendaftarkan karya-karyanya ke LMKN, sehingga bisa dicatat dan mendapatkan royalti.

Ia menambahkan pencipta lagu sudah sepatutnya mendapatkan royalti. Karya musik ada karena satu orang yang membuat lagu. Selama ini dalam suatu acara, semua orang mendapatkan royalti. Bahkan dalam acara pernikahan, baik pihak wedding organizer, pemain band, hingga tukang sapu dapat keuntungan. Sementara pencipta lagu tidak mendapatkan apa-apa. “Makanya ini loh yang dipikirkan pemerintah,” pungkasnya.

Baik Anji maupun Pongki berpendapat PP Nomor 56 Tahun 2021 ini sebaiknya tidak dipermasalahkan lagi, karena sudah diterapkan sejak dulu. Dan yang lebih penting lagi adalah PP ini dibuat dalam rangka membela hak-hak komposer. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
  2. Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia
  3. Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti
  4. Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

Penulis: Yusnaeni

Topik: FokusPP Royalti Musik
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Hari Anti-Hukuman Mati
Fokus

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Anti Hukuman Mati
Fokus

Milenial Memandang Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Lainnya
Selanjutnya
Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

peran mahasiswa

Didik J Rachbini: Peran Mahasiswa Sekarang Bertanggungjawab Menyuarakan Kebenaran

27 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Jabatan Kades

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

27 Januari 2023
Proyek Meikarta

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

27 Januari 2023
normalisasi

Normalisasi Perburuk Sedimentasi Sungai, Ciliwung Institute Kritik Keras Jokowi

27 Januari 2023
Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023

SOROTAN

Jabatan Kades
Sorotan Redaksi

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

:: Ananta Damarjati
27 Januari 2023

Korupsi di desa tinggi, perlu perbaikan tata kelola, bukan perpanjangan masa jabatan kades. BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat musti cermat...

Selengkapnya
Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

25 Januari 2023
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang