Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

:: Redaksi Barisan.co
16 April 2021
dalam Fokus
Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menuai polemik. PP ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik yang dinilai merugikan masyarakat. Padahal PP ini telah berjalan sejak tujuh tahun lalu.

Musikus Anji menjelaskan PP Nomor 56 Tahun 2021 sebenarnya merespons Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seharusnya PP tersebut sudah dibuat maksimal dua tahun setelah UU selesai disusun.

“Harusnya tahun 2016 sudah jadi PP ini, tapi lambat,” ujar Anji dalam acara podcast terbarunya di kanal YouTube Dunia Manji, Jum’at (9/4/2021).

Selama ini, lanjut Anji, penarikan royalti sudah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya royalti hak cipta lagu sudah dilakukan selama tujuh tahun, namun baru tahun ini ditetapkan secara resmi oleh negara.

BACAJUGA

Junta Militer

Dua Tahun Myanmar di Bawah Junta Militer, Lebih dari 2.900 Warga Sipil Tewas

5 Februari 2023
Rohingya

Eksodus Jutaan Rakyat Myanmar & Kekacauan Negeri Pagoda Emas yang Belum Selesai

5 Februari 2023

Penetapan PP tersebut sudah sangat dinanti-nanti oleh para musikus. Anji bersama beberapa musikus lainnya seperti Badai dan Pongki Barata telah menyuarakannya sejak dulu.

“Jadi sebenarnya ini angin segar bagi dunia musik, khususnya komposer,” kata Anji.

Anji menilai telah terjadi miskonsepsi pada masyarakat. Mereka berpikir dengan PP tersebut mereka harus membayar royalti kala memutar lagu baik secara luring maupun daring, misalnya di Spotify.

“Mentang-mentang pandemi apa-apa diduitin. Gue kan sudah bayar, kenapa ditarikin lagi? Itu salah,” ucap Anji.

Sebab, penarikan royalti hanya diperuntukkan bagi penggunaan lagu secara komersial bukan pribadi. Contohnya adalah penggunaan lagu pada iklan, sinetron, konser, hotel dan kafe.

Senada dengan Anji, musikus dan komposer Pongki Barata mengatakan penarikan royalti terhadap penggunaan lagu di kafe dan hotel sudah dilakukan sejak dulu.

Ia sendiri memiliki bisnis rumah makan, yang setiap bulannya harus membayar royalti lagu. Tapi tidak sebesar biaya listrik, pegawai, bahan makanan dan gadget.

“Hanya 700 ribu saja,” ungkap Pongki.

Menurut Pongki membayar royalti hanya sebuah apresiasi kecil bagi musikus. Tidak seperti yang dibayangkan masyarakat hingga jutaan rupiah.

Pongki juga menjelaskan tentang jenis-jenis royalti yang sudah dilakukan selama ini. Pertama, mechanical royalty yakni royalti yang didapat ketika menjual kepingan Compact Disk (CD).

Saat ini CD sudah tidak ada dan digantikan dengan YouTube, Spotify, dan sebagainya. Royalti dari jumlah keping CD diganti dengan streaming atau viewers.

“Gue mendapatkan royalti dari Spotify, streaming dan YouTube. Itu mechanical gue sekarang. Masih gue terima dan sudah berjalan,” katanya dalam wawancara podcast di kanal YouTube VokalPlus, Jum’at (9/4/2021).

Kedua, synchronization royalty yakni royalti yang diberikan pencipta atau pemilik master rekaman ketika lagunya disinkronkan dengan gambar, misalnya lagu dimasukkan ke sinetron, film, televisi, iklan, bahkan YouTube.

YouTube masuk ke dalam kategori royalti ini, karena ada gambar yang disinkronkan dengan audio.

“Setiap ada project itu gue dibayar sekian rupiah. Angkanya bukan multiply tapi fee putus. Masih gue lakukan,” tutur mantan personil band Jikustik ini.

Ketiga, performing royalty yakni royalti yang diberikan ketika sebuah lagu disiarkan ke publik, baik itu di tempat hiburan, televisi, radio, dan sebagainya. Royalti inilah yang saat ini dipeributkan karena tercantum dalam PP Nomor 56 Tahun 2021.

Pongki mengaku mendapatkan royalti jenis ini sebanyak tiga kali setiap tahunnya. Yang melakukan mekanisme royalti ini adalah Wahana Musik Indonesia (Wami).

Ada banyak manajemen kolektif pengelola royalti lagu lainnya seperti Karya Cipta Indonesia (KCI, Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan lain-lain. Namun sejak 2009, Pongki memutuskan memberi kuasa atas lagu-lagunya kepada Wami.

“Peraturannya sudah ada, kenapa dipeributkan?” tanya Pongki.

Padahal yang seharusnya disorot adalah pasal dalam PP tersebut yang meminta lembaga manajemen kolektif untuk membuat pusat data lagu, selambat-lambatnya dua tahun sejak sekarang.

Pusat data lagu dan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) akan menjadi dasar bagi musikus, agar karyanya tercatat dan diakui, sehingga dapat digunakan user secara legal. “Gue mau pakai ini dan bayar sekian,” katanya.

Saat ditanya mengenai pencipta lagu dangdut yang sekarang menjadi pemulung, Pongky menjawab ada kemungkinan komposer tersebut tidak terinformasi performing copyright. Dia tidak menjadi anggota di salah satu lembaga manajemen kolektif.

Pongki menekankan kepada semua musikus untuk mendaftarkan karya-karyanya ke LMKN, sehingga bisa dicatat dan mendapatkan royalti.

Ia menambahkan pencipta lagu sudah sepatutnya mendapatkan royalti. Karya musik ada karena satu orang yang membuat lagu. Selama ini dalam suatu acara, semua orang mendapatkan royalti. Bahkan dalam acara pernikahan, baik pihak wedding organizer, pemain band, hingga tukang sapu dapat keuntungan. Sementara pencipta lagu tidak mendapatkan apa-apa. “Makanya ini loh yang dipikirkan pemerintah,” pungkasnya.

Baik Anji maupun Pongki berpendapat PP Nomor 56 Tahun 2021 ini sebaiknya tidak dipermasalahkan lagi, karena sudah diterapkan sejak dulu. Dan yang lebih penting lagi adalah PP ini dibuat dalam rangka membela hak-hak komposer. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
  2. Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia
  3. Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti
  4. Bisakah PP Royalti Musik Tidak Menguap Hampa?

Penulis: Yusnaeni

Topik: FokusPP Royalti Musik
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Junta Militer
Fokus

Dua Tahun Myanmar di Bawah Junta Militer, Lebih dari 2.900 Warga Sipil Tewas

5 Februari 2023
Rohingya
Fokus

Eksodus Jutaan Rakyat Myanmar & Kekacauan Negeri Pagoda Emas yang Belum Selesai

5 Februari 2023
Opium Myanmar
Fokus

Ekonomi Terpuruk, Rakyat Myanmar Berbondong Tanam Opium

5 Februari 2023
Hari Anti-Hukuman Mati
Fokus

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Anti Hukuman Mati
Fokus

Milenial Memandang Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Lainnya
Selanjutnya
Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

tidak kenal pancasila
Terkini

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

:: Redaksi Barisan.co
4 Juni 2023

Tidak kenal pancasila

Selengkapnya
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

:: Yayat R Cipasang
3 Juni 2023

AJANG balapan mobil listrik Formula E kembali digelar di Jakarta. Namun sayangnya ajang internasional yang diprediksi bakal menggeser Formula 1...

Selengkapnya
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang