Scroll untuk baca artikel
Terkini

Belum Adanya Intervensi Negara dalam Urusan Perumahan

Redaksi
×

Belum Adanya Intervensi Negara dalam Urusan Perumahan

Sebarkan artikel ini

“Awal hambatan DP 0 karena urusan komersial itu urusan pemerintah pusat. Padahal, pemerintah daerah itu sudah punya concern. Ini harus kita intervensi supaya orang bisa beli rumah,” Angga Putra Fidrian (Mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di AS)

BARISAN.CO – Berdasarkan tingkat kepentingan, perumahan termasuk dalam kebutuhan primer manusia agar kehidupannya berjalan dengan layak. Namun begitu, merujuk dari survei Perumnas pada akhir tahun lalu, dari 3.007 responden milenial, 24,94 persennya mengaku belum mampu secara finansial dan 17,27 persen responden lainnya merasa belum mampu membayar uang muka (DP).

Dalam akun youtube Pandji Pragiwaksono, mahasiswa Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Amerika Serikat, Angga Putra Fidrian mengatakan bahwa saat ini, dia tidak menemukan adanya intervensi negara dalam konteks menjaga harga perumahan.

Pria yang mengambil gelar Master of Public Administration ini menyampaikan intervensi negara saat ini bentuknya DP 0 di Jakarta. Angga menuturkan, kebanyakan orang menganggap rumah itu sebagai investasi bukan kebutuhan utama masyarakat.

“Yang dimaksud investasi adalah saya beli, tahan, dan tidak untuk dijual,” kata Angga pada Kamis (24/3/2022).

Akan tetapi, dia melanjutkan muncul masalah ketika rumah dijadikan unit usaha, seperti dikontrakkan.

“Misalnya Anda punya duit banyak, beli kontrakkan 100 misalnya. Tapi, saya cuma mau harganya ini 6 juta, padahal orang- orang cuma bisa bayar 4 juta. Rata-rata UMR segala macam setelah diperhitungkan harga pasar harusnya 4 juta karena mereka orang kaya yang tidak butuh duit, dijadiin itu investasi, ditahan pokoknya 6 juta sebulan,” ujar Angga.

Pada akhirnya, menurut Angga itu akan berakibat pada naiknya harga sewa dan orang yang tidak mampu, tidak akan bisa menyewa rumah.

“Dan pemerintah tidak pernah punya intervensi. Tidak pernah ada hukumnya,” lanjut Angga.

Urusan Pemerintah Pusat

Angga menambahkan, dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah tertulis bahwa urusan rumah komersial itu urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

“Jadi, sebenarnya itu awal hambatan DP 0 karena urusan komersial itu urusan pemerintah pusat. Padahal, pemerintah daerah itu sudah punya concern. Ini harus kita intervensi supaya orang bisa beli rumah,” tambah lulusan Universitas Padjajaran ini.

Angga menyebut, pemerintah daerah harusnya melobi pusat dan setiap ingin intervensi harus duduk bersama. Terus begitu setiap kali ada keinginan intervensi.

“Kalau menurut saya, pemerintah pusat boleh mengatur, pemerintah daerah juga sebenarnya boleh mengatur, “tutur Angga.

Menurut Angga, dampak dari orang-orang tidak bisa akses membeli rumah dekat dengan pusat kegiatan, maka akan banyak masalah yang terjadi.

“Kayak sekarang, orang tidak pernah kepikiran bikin kompleks rumah di Cisauk atau Jonggol, sekarang itu sudah ada ke sana . Efeknya jadi macet, orang pada beli mobil, polusi, abis waktu di jalan, kualitas hidup menurun, dan macam-macamlah,” ungkap Angga.

Belum Adanya Perlindungan bagi Penyewa

Angga mengungkapkan, belum lama ini di Twitter ada anggapan lebih baik menyewa rumah saja. Kemudian, dia menuturkan, di Indonesia tidak ada perlindungan bagi penyewa.

“Kayak misalnya, tiba-tiba disuruh pindah sama yang punya kontrakan atau naik harganya semena-mena. Itu buat penyewa bukan perlindungan karena tiba-tiba dinaikkan sejuta. Itu lumayan bisa ubah struktur keuangan rumah tangga. Di Indonesia ini juga tidak diatur,” jelasnya.

Saat ini, Angga tinggal di New York, AS. Dia menjelaskan, sekitar 51 persen unit sewa perumahan diatur oleh pemerintah melalui Rent Guidelines Board.

“Misalnya, sekarang harganya US$2000, tahun depan harganya boleh naik, tapi harganya diatur dengan menghitung formulanya. Ini di New York,” papar Angga.

Namun demikian, Angga menyebut, apabila penyewa menolak, maka pemilik gedung tidak boleh menaikkan harga karena penyewa bisa intervensi pemerintahnya.

“Kalau di United States itu pemilik tidak boleh menaikkan semena-mena. Biasanya itu untuk menengah dan menengah ke bawah. Kalau yang menengah ke atas sudah pasar. Di Indonesia kayaknya 100 persen tidak diatur dan itu norma kontrak yang ada,” lanjut Angga.

Amerika Serikat sebagai negara kapitalis memiliki intervensi negara untuk urusan perumahan. Di negara bagian New York City terdapat dua kebijakan regulasi sewa, yakni kontrol sewa dan stabilitas sewa.

Kontrol Sewa

Mengutip Rent GuideLines Board, kontrol sewa di New York City berdasarkan sistem Sewa Dasar Maksimum (MBR). Itu berarti, ditetapkan untuk setiap apartemen dan disesuaikan setiap dua tahun agar mencerminkan perubahan dalam biaya operasional.

Bagi pemilik yang menyatakan telah menyediakan layanan penting dan menghapus pelanggaran, maka berhak menaikkan sewa yang lebih rendah dari rata-rata lima kenaikan sewa tahunan Dewan Pedoman Sewa Terbaru untuk sewa perpanjangan satu tahun atau 7,5 persen setiap tahun hingga mencapai MBR.

Penyewa sendiri bisa menentang kenaikan yang diusulkan itu dengan alasan bangunan memiliki pelanggaran atau biaya pemilik tidak menjamin kenaikan.

Kontrol sewa ini baru tersedia di California, New York, New Jersey, Maryland, Washington DC. Ada pun kriteria untuk kontrol sewa adalah bangunan harus dibangun sebelum tahun 1947 dan keluarga yang sama telah menempati apartemen sejak 1971.

Stabilitas Sewa

Untuk mendapakannya sewa di sini lebih sulit karena harus menjadi penerus keluarga pemilik, mewarisi apartemen yang telah ditinggali selama dua tahun berturut-turut, dan tidak dapat disewakan kepada anggota keluarga yang belum tinggal di apartemen yang dikendalikan sewa.

Jauh lebih mudah menemukan apartemen stabilitalisasi sewa. Melansir The Guarantors, sekitar satu juta apartemen di NYC tidak memerlukan hak suksesi untuk menyewanya. Siapa pun dapat menyewa apartemen sewa-stabil terlepas dari kebangsaannya.

Stabilisasi sewa adalah bentuk lain dari kebijakan regulasi sewa yang membatasi jumlah kenaikan sewa apartemen yang tercakup dalam polis. Rent GuideLines Board memungkinkan tuan tanah meningkatkan sewa hanya dengan persentase kecil setiap tahunnya. Kenaikan sewa untuk tahun kedua 1 persen saja. Selain itu, UU baru juga melindungi apartemen penyewa agar tidak dideregulasi.

Ada berbagai manfaat dari intervensi negara melalui sewa-stabil ini bagi penyewa, yakni tidak perlu khawatir tentang kenaikan harga mendadak dari pemilik rumah, menyediakan perumahan terjangkau di kota mahal seperti New York, dan penyewa memiliki pilihan untuk memperbaharui sewa pada akhir tahun tanpa kerepotan. [rif]