BARISAN.CO – Penting bagi setiap kelahiran jabang bayi agar tercatat dalam akta. Itu demi menjamin bahwa ia diakui dalam mendapatkan haknya berupa perlindungan di mata hukum serta hak-hak lainnya.
Hal tersebut pun menjadi salah satu target SDGs 2030 yaitu memberikan identitas hukum bagi semua termasuk pencatatan kelahiran.
Sayangnya, pada tahun lalu, UNICEF menyebut seperempat anak di dunia yang berusia 5 tahun ke bawah tidak pernah tercatat secara resmi sejak orok.
Ada tingkat perbedaan cukup signifikan di masing-masing wilayah. Eropa Barat dan Amerika Utara memiliki tingkat pencatatan kelahiran tertinggi dengan 100 persen anak di bawah usia 5 tahun telah terdaftar. Eropa Timur dan Asia Tengah (99 persen) serta Amerika Latin dan Karibia (94 persen).
Di wilayah Afrika sub-Sahara lain lagi. Tingkat pencatatan terendah ada di Afrika Timur dan Selatan yakni hanya 40 persen yang terdaftar. Sedangkan Afrika Barta dan Tengah sebesar 51 persen.
Statistik Pencatatan di Indonesia
Berdasarkan data BPS 2019, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati urutan pertama dengan persentase anak berusia 0 hingga 17 tahun yang memiliki akta kelahiran (97,95 persen), disusul DKI Jakarta dengan sedikit selisih (97,01 persen), dan Jawa Tengah (95,12 persen).
Provinsi dengan persentase anak berusia 0 hingga 17 tahun yang memiliki akta kelahiran terendah adalah Papua (45,88 persen), Nusa Tenggara Timur (61,08 persen), dan Papua Barat (75,05 persen). Dalam matriks nasional, Indonesia baru mencatat anak berusia 0 hingga 17 tahun sebanyak 86,01 persen.
Dikutip dari Kompas, pada Februari 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak (KEMENPPPA) menyampaikan baru 84,4 juta anak memiliki akta kelahiran sedangkan 5 juta anak lainnya belum tercatat.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi KEMEPPPA, Endang Sri Rejeki mengatakan 93 persen anak Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Adapun beberapa penyebab anak masih belum memiliki akta kelahiran antara lain ialah kondisi geografis yang sulit dijangkau untuk mendapatkan pelayanan termasuk akses internet jika dilakukan secara daring.
“Kemudian lokasi pelayanan akta kelahiran yang jauh dari masyarakat. Mungkin ada faktor budaya dan sosial, adat istiadat setempat. Mungkin juga masih kurangnya pemahaman masyarakatt punya akta kelahiran itu. Ini masih jadi PR kita bersama,” kata Endang.
Selain itu, bagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran membuat mereka tidak memiliki identitas yang jelas sehingga berisiko kesulitan mengakses pendidikan formal, memicu terjadinya peningkatan perkawinan anak, meningkatkan angka pekerja anak, dan adopsi ilegal.
Plan Internationask’s Birth Registration Innovation Team menyebutkan enam kunci utama sebagai solusi berkelanjutan dan terukur dalam pencatatan kelahiran, yaitu:
- Pahami kendala konstektual dengan membedakan kendala jangka pendek hingga menengah denga mengindentifikasi masalah yang dihadapi.
- Memecahkan masalah yang dibatasi oleh asusmsi dan kepercayaan budaya lokal.
- Perlu adanya teknologi baru agar mencapai pendaftaran kelahiran sepenuhnya.
- Bekerja sama dengan sektor lain baik dalam lingkup pemerintah maupun swasta untuk memecahkan masalah fungsional sebagai pendekatan inovasi dan hemat biaya.
- Bermitra dengan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki keterampilan serta keahlian yang memadai untuk memaksimalkan pencatatan kelahiran anak.
- Belajar cepat dari kegagalan, sesuaikan solusi, dan uji lagi.
Untuk memperoleh haknya, anak-anak memerlukan identitas sebagai warga negara yang sah sehingga mereka memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tumbuh sebagaimana mestinya seharusnya.
Tanpa akta kelahiran, mereka sama saja tidak diakui keberadaannya oleh negara. Sehingga penting bagi anak untuk mendapatkannya.
Selain itu, untuk mencapai pembangunan manusia dan ekonomi yang berkelanjutan ialah dengan memiliki sistem statistik fundamental termasuk pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyoroti akta kelahiran sebagai kebutuhan mendesak dalam meningkatkan dan memperkuat pencatatan sipil dan statistik fundamental. [dmr]