Scroll untuk baca artikel
Terkini

Mahasiswa Alor-Yogyakarta Kecam Kekerasan Aparat Terkait Relokasi Pasar Kadelang

Redaksi
×

Mahasiswa Alor-Yogyakarta Kecam Kekerasan Aparat Terkait Relokasi Pasar Kadelang

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor merelokasi 753 pedagang Pasar Kadelang ke Pasar Liba Kalabahi menuai pro dan kontra masyarakat. Pada hari Kamis, 10 Juni 2021, mahasiswa menyuarakan protes di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.

Aksi demontrasi itu diinisiasi oleh aliansi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang (GEMPA). Di media sosial, sebuah video berdurasi 2 menit 29 detik dari aksi demo ini sempat viral karena memperlihatkan seorang mahasiswa yang diseret oknum polisi. Terlihat pula salah satu anggota Satpol PP menginjak mahasiswa itu.

Banyak pihak menganggap aparat kelampau represif dalam demo tersebut. Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Alor Yogyakarta (HIPMA) bidang pendidikan, Syafaat Taslim, menilai tindakan polisi dan Satpol-PP jauh melenceng dari standar pengamanan aksi demontrasi.

“Tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Satpol-PP menunjukan telah terjadi pelanggaran hukum dan HAM. Padahal aksi demontrasi sendiri dijamin oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 25,” kata Syafaat Taslim dalam keterangan tertulis yang diterima Barisanco, Kamis (17/6/2021).

Syafaat Taslim menilai, tindakan represi itu perlu diusut dan ditindak secara tegas, sesuai Peraturan Kapolri No.7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Penolakan yang dilakukan oleh pedagang dan massa aksi GEMPA merupakan tindakan yang punya dasar hukum. Semestinya aparat menghindari tindakan-tindakan spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat,” kata Syafaat Taslim.

Sebelumnya, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, dalam keterangannya membantah bahwa tindakan aparatnya tersebut keliru. Justru menurutnya itu adalah langkah terukur yang bertujuan memisahkan provokator dari demonstran agar aspirasi bisa tetap disampaikan dengan tenang.

“Kami tidak menginjak (mahasiswa). Orang tersebut kami pisahkan dari kelompoknya, untuk diamankan, supaya tidak memengaruhi yang lain supaya penyampaian aspirasi bisa lebih terkendali,” kata AKBP Agustinus Christmas.

Aspirasi Demo

Syafaat Taslim mengatakan, ada beberapa yang jadi sorotan terkait rencana relokasi ini. Di antaranya urgensi rehabilitasi Pasar Kadelang, dana relokasi yang kurang efektif, serta transparansi dan keterbukaan informasi publik mengenai pembangungan Pasar Kadelang.

HIPMA menyebut bahwa tidak ada alasan kuat dari pemda atas kebijakan rehabilitasi Pasar Kadelang. HIPMA juga menemukan tidak adanya transparansi dana penyewaan lahan relokasi sementara di Pasar Liba Kalabahi untuk para pedagang sebesar Rp865 juta. Praktis, keputusan pemda merelokasi para pedagang ke Pasar Liba Kalabahi banyak catatan.

“Perlu diminta hasil kajian pemerintah daerah terkait alasan merelokasi para pedagang ke Pasar Lipa Kalabahi ketimbang menyewa lahan kosong dengan anggaran Rp865 Juta yang sudah disepakati oleh DPRD Kabupaten Alor. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan daerah,” kata Syafaat.

Menurut Syafaat Taslim, dalam menjamin keberhasilan sasaran rehabilitasi Pasar Kadelang dan menghindari penyimpangan lainnya, pemerintah semestinya menerapkan tata kelola yang baik dengan 4 prinsip utama yakni transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan penegakan hukum. Notabene, hal itu luput dilakukan dalam konteks peristiwa ini.

“Semua kebijakan yang memberi dampak pada masyarakat perlu untuk diketahui bersama. Wajar jika pedagang dan para sopir angkot Pasar Kadelang melakukan aksi protes karena menilai itu berdampak buruk yakni pendapatan yang menurun. [Apalagi tujuan relokasi pedagang] Pasar Lipa dinilai tidak layak,” kata Syafaat.