BARISAN.CO – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi penyakit yang secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia. Pemerintah pun mengambil kebijakan bakal memberi ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada peternak yang hewannya dimusnahkan paksa akibat PMK.
Kebijakan ini menjawab permintaan dan keluhan para peternak sapi. Sebelumnya, peternak meminta pemerintah mengambil keputusan berani untuk mengatasi wabah PMK.
“Terkait dengan penggantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).
Airlangga pun mengungkap Satgas penanganan PMK ini diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang akan dipimpin Kepala BNPB,” ucapnya.
Ketua Satgas dibantu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebagai wakil. Juga Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu jugaAsisten Operasi Kapolri dan Asops Panglima TNI.
Pembatasan Mobilitas Ternak
Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro bagi mobilitas hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.
“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan Covid-19 di PPKM ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38%,” terangnya.
Detail mengenai pembatasan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pemerintah, juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak.
Anggaran Vaksin PMK Pakai Dana PCPEN
Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pengadaan vaksin khusus penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 29 juta dosis.
Untuk anggaran, seluruhnya akan dibiayai dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini. Sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” jelas Airlangga yang juga merupakan Ketua KPCPEN tersebut.
Selain vaksin, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran terkait mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan. Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.
“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini untuk terus dijaga,” kata Airlangga.
Sementara, Kepala BNPB Suharyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menegaskan komitmennya untuk menangani wabah ini secepatnya. Dia juga mengatakan, akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.
“Kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19, sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan, ini akan kami terapkan dalam penanganan (penyakit) mulut dan kuku,” kata Suharyanto.