Keempat, total ada 97 personel diperiksa.
Dari total 97 personel yang diperiksa, sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi.
Jika dilihat dari pangkatnya, 35 personel pelanggar kode etik profesi terdiri dari 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen), 6 Komisaris Besar (Kombes), 7 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 4 Komisaris Polisi (Kompol), 5 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 Inspektur Satu (Iptu), 1 Inspektur Dua (Ipda), 1 Brigadir Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).
Dari total 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sisanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bahkan, 2 dari 18 personel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS [Ferdy Sambo]. Namun, kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC [istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi], sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau jadi tersangka, apakah berubah atau tidak?. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” kata dia. [dmr]