Scroll untuk baca artikel
Blog

Blak-blakan di Senayan, Kapolri Ungkap Fakta-fakta Baru Kasus Ferdy Sambo

Redaksi
×

Blak-blakan di Senayan, Kapolri Ungkap Fakta-fakta Baru Kasus Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan 5 fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J saat rapat bersama DPR.

BARISAN.CO Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) kemarin, sekurangnya ada lima fakta baru yang diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rapat ini berjalan selama kurang lebih 10 jam. Dalam kesimpulannya, DPR menyepakati dua poin penting sebelum akhirnya rapat ditutup Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab dipanggil Bambang Pacul.

Pertama, Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kedua, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Berikut ini fakta-fakta baru yang disebut oleh Kapolri dalam rapat kemarin:

Pertama, alasan Brigadir J sempat tidak dimakamkan secara kedinasan di Jambi.

Rupanya, Irjen Ferdy Sambo mengutus personel suruhan ke rumah duka. Saat hendak dimakamkan, personel ini menyatakan Brigadir J tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan secara kedinasan karena melakukan perbuatan tercela.

Kedua, di balik Bharada E mengubah keterangan terkait kematian Brigadir J.

Bharada E sempat mengubah keterangan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022).

Perubahan keterangan berawal dari cerita Bharada E yang melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah. Di depan Brigadir J, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol. Lalu, menyerahkan pistol itu ke Bharada E.

Ternyata, seturut pernyataan Kapolri, Ferdy Sambo sempat menjanjikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J kepada Bharada E. Namun, Bharada E pada akhirnya tetap menjadi tersangka. Ini sebabkan Bharada E mengungkap kronologi sebenarnya kematian Brigadir J secara jujur dan terbuka. Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan menolak bertemu Ferdy Sambo.

Ketiga, personel Propam memerintahkan agar hardisk CCTV di sekitar TKP diganti demi menutupi kasus pembunuhan.

Ferdy Sambo saat itu masih memimpin Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Mula-mula, penyidik mengarahkan para saksi untuk rekonstruksi. Pada sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam untuk merekonstruksi kejadian. Setelah itu, para saksi digiring ke rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Kemudian, personel Div Propam Polri menyisir titik-titik CCTV di sekitar TKP. Mereka lantas meminta CCTV yang berada di pos keamanan di Duren Tiga untuk diganti dan hardisk CCTV-nya disita.

Keempat, total ada 97 personel diperiksa.

Dari total 97 personel yang diperiksa, sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi.

Jika dilihat dari pangkatnya, 35 personel pelanggar kode etik profesi terdiri dari 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen), 6 Komisaris Besar (Kombes), 7 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 4 Komisaris Polisi (Kompol), 5 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 Inspektur Satu (Iptu), 1 Inspektur Dua (Ipda), 1 Brigadir Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).

Dari total 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sisanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bahkan, 2 dari 18 personel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS [Ferdy Sambo]. Namun, kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC [istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi], sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau jadi tersangka, apakah berubah atau tidak?. Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” kata dia. [dmr]