Scroll untuk baca artikel
Blog

Awal Petaka Peristiwa Magelang yang Berujung Pembunuhan

Redaksi
×

Awal Petaka Peristiwa Magelang yang Berujung Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu diyakni Ferdy Sambo merupakan buntut adanya aksi pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Aksi pelecehan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sidang perdana terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022). Para terdakwa kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana terdakwa terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengungkapkan, kasus pembunuhan berawal dari keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di rumah Sambo.

Putri Candrawathi menelpon Bharada E yang saat itu berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. Putri Candrawathi meminta Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) kembali ke rumah Sambo.

Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Candrawathi. “Ada apa bu?,” ujar Bripka RR ke Putri Candrawathi yang sedang tiduran dan berselimut di atas kasurnya.

“Yosua dimana?,” tutur Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi meminta Bripka RR memanggil Brigadir J. Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J. Akan tetapi, Bripka RR turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor Seri H233001 milik Brigadir J. Bripka RR juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal.223 nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Bripka RR memindahkan kedua senjata tersebut ke kamar anaknya Sambo dan Putri Candrawathi.

“Ada apaan Yos,” ujar Bripka RR.

“Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,” tutur Brigadir J.

Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka RR untuk menemui Putri Candrawati. Bripka RR meninggalkan Brigadir J yang duduk di lantai kamar, sedangkan Putri Candrawathi yang duduk di atas kasur sambil bersandar. Brigadir J bersama Putri Candrawathi berada di dalam kamar sekitar 15 menit.

Setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi, Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Sambo dengan berkata, “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,”. Padahal, saat itu Kuat Maruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Sambo yang sedang di Jakarta saat itu menerima telepon dari Putri Candrawathi. Sambo mendengar istrinya menangis menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

“Korban Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan yang Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi,” tutur JPU.

Mendengar cerita tersebut, Sambo marah ke Brigadir J. Putri Candrawathi meminta Sambo tidak menghubungi ajudan lain. Putri Candrawathi khawatir orang lain mendengar cerita tersebut, khususnya Brigadir J.

Putri Candrawathi khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dibandingkan ajudan lain yang mendampinginya.

Dakwaan Jaksa

Setelah peristiwa tersebut, Jaksa menyebut Putri sempat berganti pakaian dan meninggalkan rumah dinas menuju rumah Saguling dengan tenang.

Dalam kasus ini, Putri didakwa mendengar dan dengan sadar terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard soal rencana pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” papar jaksa.